MADINA-MUARA PERTEMUAN | Kondisi jalan hotmix di Desa Muara Pertemuan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, menuai sorotan publik setelah sejumlah pengendara sepeda motor dilaporkan terpeleset dan terjatuh.
Peristiwa tersebut bahkan telah viral di media sosial dan memicu keluhan masyarakat pengguna jalan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian itu diduga dipicu aktivitas pengambilan tanah di pinggir badan jalan yang menggunakan alat berat ekskavator untuk kepentingan penimbunan salah satu proyek pembangunan di wilayah tersebut.
Dalam proses penggalian, tanah kuning yang dimuat ke mobil dump truck kerap tercecer hingga ke badan jalan hotmix. Akibatnya, jalan menjadi kotor dan berlumpur. Ketika hujan turun, tanah tersebut berubah menjadi licin sehingga sangat membahayakan pengendara, khususnya roda dua.
Sejumlah warga mengaku telah melihat langsung beberapa pengendara terpeleset akibat kondisi jalan yang tertutup tanah.
Video kejadian tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan memicu kekhawatiran masyarakat yang setiap hari melintas di jalur tersebut.
Menanggapi hal itu, Kantor Hukum Pondok Peranginan Afnan Lubis SH dan Rekan menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan aktivitas pengambilan tanah tersebut.
Menurut Afnan Lubis, setiap kegiatan yang menyebabkan gangguan fungsi jalan hingga membahayakan keselamatan pengguna jalan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
“Jika aktivitas pengambilan tanah tersebut menyebabkan jalan menjadi licin dan membahayakan pengguna jalan, maka pihak yang melakukan kegiatan itu dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.
Langgar UU
Secara hukum, perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan hingga membahayakan keselamatan pengguna jalan dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, apabila kondisi jalan yang licin akibat tanah tersebut sampai menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban, pihak yang bertanggung jawab juga dapat dikenakan ketentuan pidana terkait kelalaian.
Afnan menegaskan bahwa pihak pelaksana kegiatan seharusnya memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, termasuk memastikan badan jalan tetap bersih serta menyediakan pengamanan atau rambu peringatan jika terdapat aktivitas proyek di sekitar jalan umum.
“Kegiatan pembangunan tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat. Jalan umum harus tetap aman dilalui,” tegasnya.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat kepolisian, serta pihak terkait segera turun tangan melakukan pengawasan agar aktivitas pengambilan tanah tersebut tidak terus membahayakan pengguna jalan.
Warga juga meminta agar pihak yang melakukan kegiatan tersebut segera membersihkan badan jalan dari tanah dan lumpur sehingga jalur hotmix di Desa Muara Pertemuan dapat kembali aman dilalui masyarakat.
Reporter : OD 34






