MEDAN-Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum) Poldasu membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat bersembunyi di salah satu kamar Hotel The K Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Medan Senin (7/10) lalu.
Adapun ketiganya, Diky Pranata alias Diky (36), warga Jalan Air Bersih Gang Olahraga Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan Kota, Muhammad Dimas alias Dimas (19), warga Jalan Pintu Air VI Gang Keluarga Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, dan Muhammad Sauzi alias Ozi (28), warga Jalan Merdeka Lorang 21 Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit III/Jahtanras AKBP Maringan Simanjuntak menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan korban Kristo Paulus Sinurat ke Mapolsek Medan Sunggal.
Dalam pengaduannya, warga kosan Jalan Setiabudi Pasar II Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang mengaku mengalami pencurian.
“Kejadiannya pada Kamis (3/10) sekitar pukul 03.30 WIB, para pelaku membobol rumah korban dan mencuri sepeda motor,” jelas Maringan, Rabu (16/10).
Diterangkannya, awalnya tersangka Diky dan Sauzi melihat sepeda motor Vario merah milik korban terparkir di halaman rumah kos dengan kondisi pagar sedang digembok.
Keduanya memotong gembok pagar rumah kos menggunakan gunting besi. Sedangkan tersangka Dimas berperan memantan situasi dan kondisi.
“Setelah berhasil merusak gembok pagar dan masuk, tersangka Diky merusak stang sepeda motor tersebut dan kemudian dibantu Sauzi mendorongnya ke luar,” terang Maringan.
Begitu berhasil, ranmor hasil kejahatan itu kemudian dijual kepada penadah. Setelah itu, mereka bersembunyi di Hotel The K.
“Dalam proses penyelidikan, kita berhasil mengetahui tempat persembunyian para pelaku di hotel tersebut sehingga dilakukan penangkapan,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai tersebut.
Dipakai Nyabu dan Foya-foya
Maringan menyebut, dari ketiga tersangka disita barang bukti uang tunai Rp500 ribu, satu gembok putih dalam kondisi rusak terpotong, satu kunci T, satu kunci Y, anak kunci yang dimodifikasi untuk merusak kunci kontak, pistol mainan, tiga obeng, satu handphone (HP), satu sepeda motor pelaku, gunting besi dan lainnya.
“Uang hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk membeli sabu-sabu dan foya-foya memuaskan nafsu pribadi para pelaku. Mereka juga sudah beraksi beberapa kali di wilayah hukum Polrestabes Medan,” sebutnya.
Maringan menegaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya.
Sebab, para tersangka diindikasi sering beraksi di wilayah kota Medan dan sekitarnya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun kurungan penjara. (Diva Suwanda)