MEDAN -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama dengan 23 KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pilkada Serentak tahun 2020 membahas Peraturan KPU tentang Data Pemilih dalam rapat koordinasi yang diadakan di Hotel Grand Mercure pada Kamis, 17 Oktober 2019.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Peraturan KPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih tanggal 2-3 Oktober 2019 di Jakarta dengan tujuan untuk mendapatkan masukan dan rekomendasi terhadap rancangan perubahan peraturan KPU tentang Data Pemilih pada pemilihan 2020.
Herdensi, Ketua KPU Sumut mengatakan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pada alur pemutakhiran data pemilih di antaranya penyerahan DP4 ke KPU, sinkronisasi DP4, pemetaan pemilih oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit). Hal inilah yang perlu dibahas dalam rekomendasi rancangan peraturan KPU Data Pemilih.
Selain itu, hal lain yang perlu diperhatikan ialah rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), proses monitoring kerja PPDP, penyusunan daftar pemilih, pemilih rentan pendataan, hak pemilih disabilitas, prosedur pindah memilih, serta pola tanggapan masyarakat.
Kemudian, Herdensi meminta seluruh KPU Kabupaten/Kota mulai berkomitmen untuk memperbaiki derajat akurasi dan kualitas data pemilih. “Kita pastikan semua masyarakat yang memenuhi syarat dan memiliki KTP Elektronik terdaftar sebagai DPT,” ujar Herdensi, Kamis (17/10/2019).
Acara ini dihadiri oleh 23 KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pilkada Serentak 2020 di Sumatera Utara dan dipandu oleh Komisioner KPU Provinsi Sumut.rel