MEDAN | Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai kembali hadirkan tiga saksi perkara tindak pidana korupsi penyertaan modal PDAM Tirtasari Kota Binjai, Tahun Anggaran 2018-2022.
Sidang tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PDAM Tirtasari Kota Binjai digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Khusus Medan, Kamis(10/4/2025).
JPU menghadirkan ketiga saksi selaku dewan pengawas PDAM Tirtasari Binjai guna pembuktian perbuatan terdakwa Taufik selaku mantan Direktur PDAM Tirtasari Binjai dan Farida Hanum selaku Kabag Keuangan sejak tahun 2012 silam.
Meski demikian, terdakwa Taufik malah membantah dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan hingga menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp 952.402.563
JPU Kejari Binjai, Emil Brunner mengatakan ketiga saksi merupakan dewan pengawas, yaitu Muswim, Binawan dan Dahniar Reza. Dan, keterangan ketiga saksi tidak termasuk untuk terdakwa Rudi Syahputra.
Emil Brunner menjelaskan terdakwa Taufik tidak hanya terlibat dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal tetapi juga penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.
Sidang sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Binjai, menghadirkan saksi Ira Muhammad Sunanda sebagai Kepala Seksi Keuangan PDAM Tirta Sari Binjai, Sufianto alias S sebagai Dirut CV. Abhinaya dan Muhammad Yasir Nasution selaku Dirut CV. Lingkar Cita.
Dari keterangan para saksi menjelaskan adanya fee proyek sebesar 2% untuk setiap kontrak proyek, termasuk pemasangan pompa air di gedung pengolahan Marcapada dan jaringan pipa distribusi air pelanggan.
Ironisnya, dari semua urusan proyek mulai penawaran dan pemenang kontrak hingga pembayaran justeru dikendalikan terdakwa Rudi Syahputra sejak periode 2018 hingga tahun 2020.
Pasalnya, sepak terjang Rudi Syahputra cukup berpengaruh lantaran orang dekat Dirut Taufik maka setiap rekanan penyediaan barang dan jasa di PDAM Tirtasari tidak lagi terbuka atau transparan sehingga setiap pengadaan barang dan jasa harus melalui Rudi Syahputra
Sebelumnya, sidang korupsi terdakwa Taufik dan Farida Hanum dipimpin ketua majelis Nazir, hakim anggota Zufida Hanum, dan Ruritaa Ningrum. OM – 009.