LABUHANBATU | Seorang residivis kembali diamankan oleh tim Satresnarkoba saat membawa sabu-sabu siap edar di tengah ladang sawit, wilayah Desa Belongkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025.
Tim Unit 2 Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rahmadhan Hilal berhasil menciduk tersangka berinisial A alias Koplak (20) yang diketahui merupakan seorang residivis kasus sama yakni narkoba.
Tersangka Koplak yang ditangkap di kawasan ladang sawit Dusun III, Desa Belongkut, Labura dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip sedang berisi sabu-sabu seberat 1,74 gram, satu bungkus plastik klip kosong, timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp.150.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasubsi PID M Sie Humas Iptu Arwin membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami terus menekan ruang gerak jaringan pengedar narkotika. Apalagi tersangka ini adalah residivis. Ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan dan penindakan akan kami lakukan tanpa kompromi,” tegas Arwin, Kamis (5/6/2025).
Pihak kepolisian sempat melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang diduga terkait dengan jaringan tersebut. Namun saat tim mendatangi lokasi, terduga lainnya sudah tidak berada di tempat.
Kini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih terus mengintai masyarakat, bahkan dari pelaku yang sebelumnya sudah pernah dihukum.
“Peredaran narkotika bukan hanya melukai generasi muda, tetapi juga menciptakan siklus kejahatan yang berulang. Kami imbau masyarakat untuk turut serta memberikan informasi. Bersama kita bisa hentikan ini,” tutup Arwin.
Reporter : Robert Simatupang