Jual Sabu, Warga Paluta Dihadiahi Timah Panas di Labuhanbatu

Tersangka BH beserta barang bukti saat diamankan di Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU I Jual narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Labuhanbatu, BH penduduk Padang Lawas Utara (Paluta) berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Labuhanbatu pada Sabtu, tanggal 24 Agustus 2024 sekitar pukul 23.30 WIB.

Tersangka BH (32), warga Desa Wihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Paluta ditangkap petugas kepolisian di Jalan Bulu Tangkis, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, Selasa (27/8/2024).

Syafrudin mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai adanya penjual sabu-sabu di lokasi dimaksud dan tim Unit 2 Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu segera melakukan penyelidikan.

Setelah tersangka BH ditangkap, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu bungkus plastik klip transparan berukuran sedang yang diduga berisi sabu-sabu. Barang bukti tersebut ditemukan di atas speaker di ruang tamu rumah tersangka, papar Syafruddin.

Syafruddin menambahkan, selama pengembangan kasus, tersangka BH sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Tim akhirnya memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali, namun tersangka tetap berusaha melawan.

Karena tersangka BH melawan, akhirnya petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan tersangka. Selanjutnya BH segera dibawa ke rumah sakit umum untuk mendapat perawatan medis, sebut Syafruddin.

Hasil interogasi, tersangka BH mengungkap bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial DD, yang beralamat di Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Petugas pun segera melakukan pencarian terhadap DD, namun tidak menemukan tersangka di kediamannya.

Saat ini tersangka BH beserta barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan sedang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 19.54 gram, 1 buah timbangan elektrik berwarna hitam, dan 1 buah handphone Infinix berwarna putih dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Reporter : Robert Simatupang