MEDAN– Kepala Biro Hukum Pemerintah Pemprov Sumut Andhy Faisal meminta wartawan tidak menggoreng-goreng isu surat edaran Gubenur Sumut Edy Rahmayadi yang menyatakan ASN dilarang menghadiri panggilan penyidik tanpa seizin gubenur. Ia mengatakan jika isu tersebut digoreng-goreng maka akan memperkeruh suasana.
“Saya meminta kawan-kawan wartawan untuk tidak menggoreng-goreng isu surat edaran gubenur. Sekarang menurut saya tinggal wartawan yang mengarahkan mau ke mana dibuat berita ini. Saya berharap sudahlah hentikanlah polemik surat itu,” kata Kabiro Humas Pemprov Sumut Andhy Faisal didampingi Kabiro Humas Hendra dan Kabag Humas Ichan saat menggelar konfrensi pers di Kantor Gubenur Sumut Jalan Dipenegoro No.30 Medan, Sabtu (19/10/2019).
Andhy Faisal juga menegaskan surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Sabrina sifatnya internal. “Pertama sifatnya internal. Kedua bahwa gubernur Sumut juga mendukung penuh terkait penegakan hukum,” katanya.
Ia menambahkan, surat edaran tersebut merupakan kontrol. Menurut dia dengan adanya surat ini maka kepala biro lebih bisa mengetahui apa masalah yang ada di OPD masing-masing.
“Jadi kami minta agar diakhiri lah kegaduhan terkait surat edaran tersebut. Jelas bahwa tujuan dari surat edaran adalah untuk tertib disiplin ASN. Kami mohon sekali agar pemberitaan yang dibagun itu bisa diluruskan,” ucapnya.
Sebelumnya atasnama Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengeluarkan surat edaran nomor 180/8883/2019 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Sabrina. Pada poin kedua ditegaskan ASN tidak diperkenankan menghadiri permintaan keterangan atau pemanggilan tanpa izin gubenur Sumut.
Reporter Jams Berutu