MEDAN | Aktivis muda yang juga kader Nahdlatul Ulama (NU) Sumatera Utara, Putra Pratama, menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) susulan di kawasan bencana banjir.
“Ini namanya force majeure akibat terjadinya banjiir di berbagai daerah di Sumatera Utara,” kata Putra Pratama kepada wartawan di Medan, Rabu (27/11/2024).
Menurutnya, pihak yang menentukan seluruh tahapan pemilu adalah KPU RI dan KPU Daerah, dalam hal ini juga berwenang menetapkan penundaan Pilkada baik yang berakibat pada Pilkada susulan maupun Pilkada lanjutan.
“Kondisi saat ini, banyak orang tidak bisa menggunakan hak pilih akibat hujan deras bahkan banjir yang terjadi hampir merata di daerah yang ada di Sumatera Utara. Ini ternasuk kategori force majeure yang bisa dipertimbangkan oleh KPU atau KPUD untuk dilakukan Pilkada ulang,” kata Putra.
Putra menjabarkan, aturan mengenai Pemilu lanjutan adalah untuk melanjutkan tahapan yang terhenti atau tahapan yang tidak bisa dilaksanakan.
Sedangkan Pemilu susulan adalah Pemilu untuk melaksanakan semua tahapan pemilu yang tidak dapat dilaksanakan.
“Sebelum ada Pemilu lanjutan atau Pemilu susulan, harus ada penetapan terlebih dahulu tentang penundaan Pemilu. Penetapan penundaan itu bukan datang dari kepala daerah, melainkan dari KPU/KPUD sesuai wewenang masing-masing,” paparnya.
Dia pun mengutip aturan soal faktor-faktor yang menyebabkan penundaan Pemilu adalah terjadinya force majeure berupa kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang membuat Pemilu/Pilkada tidak bisa dilaksanakan sebagian atau seluruh tahapan.
“Kita lihat sendiri, utamanya di wilayah Medan, Deli Serdang dan sekitarnya banjir akibat hujan deras yang mengguyur sejak Selasa malam terjadi di mana-mana, bahkan hingga Rabu siang saat pemilihan hujan masih turun. Ini berakibat banyak orang tidak bisa datang ke TPS untuk menggunakan hak pilih,” kata Putra lagi.
Kondisi ini pula, lanjut Putra, diduga rawan terjadinya penyelewengan atau kecurangan oleh oknum, yang bisa saja memanfaatkan ketidakhadiran pemilih untuk mencoblos surat suara yang tidak digunakan bagi kepentingan calon tertentu.
Dia mengungkap video viral berantai di sosmed, satu peristiwa di TPS Medan Kota, sejumlah nama pada absensi sudah bertandatangan diduga buatan orang TPS, yang komplain pemilik nama saat tiba di TPS.
“Kita tidak ingin Pilkada ini dinodai dengan kecurangan seperti itu, apalagi peluangnya kali ini sangat terbuka dengan gangguan force majeure yang sangat massif di mana-mana,” pungkas Putra.
Terkait penanganan Pemungutan Suara akibat bencana, pihak Bawaslu Saut Boang Manalu yang dimintai komentar dan sikap penyelenggara Pemilu, hingga berita ini dikirim ke redaksi, belum mendapat respon.
Reporter : Marulias