Kisaran – ORBIT: Kadinkes Asahan dr Aris Yudhariansyah akhirnya angkat bicara terkait tuntutan para Tenaga Kerja Sukarela (TKS) kesehatan yang komplain merasa dianaktirikan,
“Mereka (tenaga honor non kategori) bukan lah tenaga honorer yang diangkat melalui Keputusan Bupati. Melainkan, mereka Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang diikat dengan perjanjian kerja, dengan perjanjian tidak menuntut honorarium,” kata dr Aris kepada Orbit, Kamis (21/2/2019).
Menurut Aris, proses awalnya Tenaga Kerja Sukarela (TKS) direkrut oleh Puskesmas untuk melakukan praktek sesuai kompetensinya.
“Pada awalnya para TKS menyampaikan permohonan kepada Kepala Puskesmas agar diizinkan untuk melakukan praktek dengan ketentuan untuk tidak menuntut gaji, tidak menuntut diangkat menjadi pegawai serta bersedia mengikuti aturan yang berlaku,” kata dr Aris.
Setiap tahunnya, kata Aris, para TKS selalu didata dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing -masing Puskesmas tempatnya melakukan praktik.
“Sementara untuk tenaga Promosi kesehatan (Promkes), itu merupakan program lanjutan dari pusat yang sudah berjalan sejak tiga tahun yang lalu dan bukan baru tahun ini.
Masih dari Aris, perekrutan tenaga kontrak yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan, sudah disampaikan kepada masing masing Kepala Puskesmas sejak bulan November tahun 2018.
“Mereka yang mengirimkan surat lamaran sesuai dengan kompetensinya, serta periodenya berakhir selama 1 tahun,” tutupnya. Od-01