MEDAN – Belanja hibah pengadaan bibit ternak sapi betina jenis peranakan ongole (PO) Rp 35.632.000.000, tahun anggaran 2019, menuai polemik.
Pasalnya, pengadaan ribuan bibit sapi bagi kelompok ternak ini dalam rangka mendukung program pokok pemerintah menuju kemandirian pangan.
Tentunya melalui usaha budidaya ternak melibatkan masyarakat dapat memacu skala usaha dan rumah tangga peternak di Sumatera Utara.
Meski demikian, sejumlah fakta persoalan klasik mulai mencuat hingga akhirnya Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Sumut, M Azhar Harahap bersama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Yusra Panjaitan dan pihak penyedia diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Mirisnya, indikasi spekulasi pengadaan bibit ternak yang ditampung APBD Provinsi Sumatera Utara hampir setiap tahun justeru dikendalikan pemain lama lingkaran ‘mafia proyek’ untuk mendulang sejumlah pundi – pundi rupiah demi kepentingan kelompok.
“Indikasi kecurangan itu cukup jelas, buktinya tampak sejumlah sapi kurus melayang, warna bulu tidak beraturan saat diterima kelompok ternak. Padahal dalam dokumen kontrak kondisi sapi tidak cacat, ukuran tinggi pundak minimal 116 (cm). Umur 18-24 (bulan) dan warna buluh putih keabu – abuan”ujar salah satu sumber cukup dipercaya.
Sumber mengatakan dokumen kontrak pengadaan bibit sapi PO tahun anggaran 2019 dimenangkan PT. A Berkah Sakti dengan harga penawaran Rp 34 044.259.040, dari pagu Rp 35.632.000.000, dan HPS Rp 35.043.918.992.
“Kasus seperti sudah berlangsung hampir setiap tahunnya dan ini sudah lingkaran. Kuat dugaan keterlibatan mafia proyek cukup rapih dan sistimatis. Kejaksaan Tinggi harus usut tuntas dugaan korupsi pengadaan. Jangan hanya gertak semata saja” kata sumber.







