GAYO LUES – Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, melalui Dinas Syari’at Islam sedang menggalakkan pembinaan kepada seluruh masyarakat untuk melaksanakan shalat Jum’at bagi laki-laki yang sudah Akil Baligh (Seseorang Yang Telah Mencapai Kedewasaan).
Hal tersebut dikatakan, Kepala Dinas (Kadis) Syari’at Islam Husin M Ag, Jumat (24/1/2020) saat dikonfirmasi Orbitdigitaldaily.com ketika dimintai keterangan terkait himbauannya.
Husin juga menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan dengan cara menyuruh masyarakat untuk melaksanakan shalat Jum’at dengan cara menggunakan pengeras suara melalui mobil operasional Dinas Syari’at Islam, serta menurunkam tim penyuluh Syari’at Islam dari kalangan wanita untuk memantau orang-orang yang tidak melaksanakan shalat Jum’at ketika shalat Jum’at sedang berlangsung.
“Kegiatan ini sebenarnya bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kewajiban melaksanakan shalat Jum’at bagi laki-laki sekaligus mensosialisasikan edaran Bupati Gayo Lues,” katanya.
Dirinya juga menyebutkan, sebelumnya Bupati Gayo Lues juga pernah membuat surat edaran dengan nomor: 1174 tentang himbauan peningkatan dan penetapan pelaksanaan Syari’at Islam di Kabupaten Gayo Lues dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues.
“Poin pertama yang ada pada surat edaran tersebut adalah, menghentikan aktivitas ketika azan berkumandang dan melanjutkan aktivitas kembali setelah selesai shalat setelah berjama’ah di Masjid atau Musholla disetiap harinya,” jelasnya.
Kemudian, untuk poin kedua lanjut Husin, setiap hari Jum’at wajib menghentikan aktivitas 15 sebelum azan Jum’at dikumandangkan dan dibuka kembali setelah selesai shalat Jum’at.
“Seluruh masyarakat memakai pakaian yang islami (Menutup Aurat) ketika keluar rumah,” sebut Husni menirukan poin ketiga pada surat edaran Bupati Gayo Lues.
Untuk itu, tambahnya dipoin keempat, pedagang tidak memberikan pelayanan bagi para pelanggan yang tidak menggunakan pakaian sesuai dengan ketentuan Syari’at Islam (Menutup Aurat Bagi Yang Muslim) dan untuk non muslim disesuaikan.
“Melaksanakan program Pemerintah Daerah tentang magrib wajib mengaji atau wajib belajar bagi siswa mulai pukul 18.30 WIB sampai dengan 21.00 WIB dan sholat 5 waktu secara berjamaah di Masjid atau Musholla terdekat dan membuat buku laporan harian siswa,” tirunya kembali pada poin kelima.
Sementara untuk poin keenam, pemilik penginapan, cafe, warung, loket angkutan umum agar tidak menyediakan atau memfasilitasi perbuatan mesum, judi, minuman keras dan segala bentuk perbuatan yang bertentangan dengan Qanun Syari’at Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter : Putra