Kadus Terima ‘Double’ APBD dan APBN, Pemdes Bulu Cina Hamparan Perak Langgar UU

DELI SERDANG |

Soal Kepala Dusun (Kadus) di Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak Kabuapten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara yang rangkap jabatan dan diduga kuat menerima ‘double’ gaji bersumber dari Anggaran Pendapat Belanja Daerah/Negara (APBD/APBN) mendapat tanggapan keras dari elemen masyarakat.

Respon tersebut diungkapkan Indonesia Goverment Watch (IGoW),  merupakan lembaga dengan visi misi pengawasan pembangunan, keuangan dan kinerja penyelenggara negara serta melakukan folling kepada masyarakat untuk memantau, memonitoring, mengevaluasi kebijakan pemerintah.

Menurut pendiri IGoW, Ukurta Toni Sitepu SH CPM, kebijakan Pemerintah Desa (Pemdes) Bulu Cina yang dipimpin Ramiyadi sebagai Kepala Desa (Kades) dapat dikategorikan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

UU tersebut menegaskan, bahwa perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari pemerintah, yaitu APBN/APBD.

Inti dari UU Nomor 6 Tahun 2014 itu, larangan yang bertujuan mencegah konflik kepentingan dan memastikan profesionalisme serta akuntabilitas pejabat publik dengan mewajibkan mereka hanya menerima satu gaji dari satu sumber APBN/APBD jika dalam posisi rangkap jabatan yang diatur.

Kemudian, sambung praktisi hukum yang akrab di sapa UTS itu menyampaikan,  Dewan Jendral Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, menerima gaji ganda bisa memicu masalah administrasi dan potensi penyalahgunaan anggaran.

“Oleh karena itu, DJPb Kemenkeu mencatat adanya permasalah gaji double perlu selektivitas untuk pencegahan penyelewengan”, ujarnya.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 dan catatan DJPb Kemenkeu, Pemdes Bulu Cina yang dipimpin Ramiyadi tersebut dapat diduga merugikan dan negara dengan mengangkat Kadus yang telah menerima gaji dari APBD/APBN.

Walaupun, sambung Ketua Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Kabupaten Langkat itu, sebelumnya ketika dikonfirmasi, Kades Bulu Cina Ramiyadi mengatakan, bahwa Kadus yang rangkap jabatan telah mengundurkan diri dengan cara memilih salah satu jabatan yang sumber gajinya dari APBD/APBN.

“Apalagi, para Kadus tersebut mengundurkan dirinya baru beberapa bulan yang lalu. Sementara, sesuai informasi mereka telah menjadi Kadus sejak tahun 2017 hingga 2025. Berapa tahun mereka diduga menerima gaji ‘double’ APBD/APBN, yaitu sebagai dari Guru dan Kadus”, sebutnya. (OM-02).