Aceh  

Kajari Abdya Bambang Berpulang ke Rahmatullah di RSUD ZA Banda Aceh

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya, Bambang Heripurwanto SH MH telah berpulang ke Rahmatullah pada Kamis, 25 Desember 2025 sekitara pukul 10.30 WIB, di RSUD dr. Zainal Abidin, Banda Aceh.

ABDYA | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya, Bambang Heripurwanto SH MH dilaporkan meninggal dunia pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitara pukul 10.30 WIB, di RSUD dr. Zainal Abidin, Banda Aceh.

Kabar wafatnya pejabat Kejaksaan tersebut dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Wahyudin SH.

Dalam pernyataan resminya, almarhum menghembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan intensif di ruang Intensive Care Unit (ICU) selama hampir tiga pekan.

“Benar, Bapak Bambang Heripurwanto telah berpulang ke Rahmatullah pada Kamis, 25 Desember 2025, sekira pukul 10.30 WIB, di RSUD Zainal Abidin Banda Aceh,” ujarnya.

Dijelaskan, almarhum mulai menjalani perawatan intensif sejak 7 Desember 2025 sekitara pukul 20.30 WIB. Hingga hari wafatnya, kondisi kesehatan almarhum terus berada dalam pemantauan ketat tim medis, dengan total masa perawatan intensif mencapai 20 hari.

Selama dirawat, Bambang Heripurwanto berada di bawah penanganan Dokter Penanggungjawab Pelayanan (DPJP), dr. Yasir Sp.An KIC, bersama tim medis RSUD Zainal Abidin. Berdasarkan hasil evaluasi medis, kondisi kesehatan almarhum dinilai kompleks dan serius.

“Almarhum didiagnosis mengalami sepsis, Coronary Artery Disease (CAD) pascatindakan PCI emergency, Diabetes Mellitus Tipe II, serta adanya dugaan keganasan dengan metastase paru. Kondisi tersebut mengharuskan almarhum mendapatkan perawatan intensif berkelanjutan di ICU,” jelas Wahyudin.

Pada hari terakhir perawatannya, kondisi almarhum dilaporkan mengalami penurunan signifikan. Tim medis mencatat terjadinya kondisi darurat berupa cardiac arrest atau henti jantung mendadak.

Cardiac arrest merupakan keadaan kritis ketika fungsi jantung berhenti secara tiba-tiba, sehingga aliran darah ke otak dan organ vital lainnya terhenti. Kondisi ini menyebabkan pasien kehilangan kesadaran dan mengalami henti napas.

“Tingkat kematian pada kondisi cardiac arrest sangat tinggi, bahkan dapat mencapai 92 persen,” ungkap Ns. Risti Cintiana II, salah satu tenaga medis yang terlibat dalam penanganan almarhum.

Tim medis telah melakukan berbagai upaya penyelamatan sesuai prosedur kedokteran. Namun, upaya tersebut tidak berhasil, dan almarhum dinyatakan meninggal dunia pada pukul 10.30 WIB.

Kepergian Bambang Heripurwanto menjadi kehilangan besar bagi keluarga, serta seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya dan Kejaksaan Republik Indonesia.

Selama menjabat sebagai Kajari, almarhum dikenal sebagai sosok pemimpin yang profesional, tegas, dan berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

“Beliau adalah pimpinan yang memiliki loyalitas dan integritas tinggi. Kami sangat kehilangan sosok beliau,” kata Wahyudin.

Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan hasil koordinasi antara pihak keluarga, manajemen rumah sakit, serta instansi terkait, jenazah almarhum akan dipulangkan ke Pekanbaru, Provinsi Riau, untuk dimakamkan di kampung halaman, pungkasnya.

Diketahui, almarhum Bambang Heripurwanto yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Maluku sejak Juni 2024 dan menggantikan Bima Yudha Asmara, dimutasi ke Kejari Dairi.

Seterusnya, Bambang Heripurwanto juga pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, di Pekanbaru.

Pelantikan Bambang dalam jabatan baru sebagai kepala kejaksaan di Aceh Barat Daya merupakan tindak lanjut dari Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-1425/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025. (Nazli).