MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Amir Yanto, SH, MM, MH melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Pendampingan Hukum, Pengawalan dan Pengawasan Keuangan Percepatan Penanganan Covid 19 di Provinsi Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi di Aula Pendopo Rumah Dinas Gubernur Jalan Sudirman Medan, Jumat (5/6/2020).
Pemprov Sumut juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kepolisian yang langsung dihadiri Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumut Yono Andi Atmoko.
Kajati Sumut Dr Amir Yanto, SH, MM, MH menyampaikan penandatanganan nota kesepahaman ini adalah upaya kita bersama untuk percepatan penanganan Covid 19 di Provinsi Sumatera Utara.
“Kehadiran Kejaksaan dan Kepolisian dalam hal ini adalah untuk kerjasama dan mengedepankan upaya preventif serta memberikan ketenangan kepada tim gugus tugas untuk bekerja. Untuk pendampingan hukum, kita ada Asdatun Mangisi Situmeang sebagai koordinatornya, dan untuk pengamanan ada Asintel Andi Murji. Harapan kita, dengan penandatanganan nota kesepahaman ini, percepatan penanganan Covid 19 bisa berjalan dengan baik, ” katanya.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dalam sambutannya menyanpaikan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini adalah legalitas formal yang berkaitan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 dan bertujuan agar apa yang diprogramkan bisa berjalan dan tepat sasaran.
Kemudian, Kepala Perwakilan BPKP Sumut Yono Andi Atmoko, menyampaikan penandatanganan MoU ini adalah salah satu bentuk kerjasama yang erat antar lembaga.
“Kami dari BPKP menjaga tata pola dalam pengendalian anggaran dan keuangan, bekerjasama dengan Kejaksaan, Kepolisian dalam upaya percepatan penanganan Covid 19 di Provinsi Sumatera Utara, ” paparnya.
Sementara Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyampaikan bahwa anggaran yang direncanakan untuk penanganan Covid 19 ini jumlahnya tidak sedikit. Untuk tahap I 500 miliar, tahap II dan tahap III masing-masing 500 miliar. Total keseluruhan anggaran untuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 ini sebesar 1,5 triliun.
“Dalam pemanfaatan anggaran dan realisasi dari program bantuan kepada masyarakat pada awalnya kita anggap mudah, tapi pada pelaksanaan di lapangan masih sangat jauh dari harapan, ” kata Edy Rahmayadi.
Harapan kami, kata Edy dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman ini, pendampingan, pengamanan dan pengawasan keuangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 ini benar-benar dijalankan dan tepat sasaran.
Selanjutnya, Gubsu Edy Rahmayadi beserta Kajati Amir Yanto, Kapolda Irjen Pol Martuani Sormin dan Kepala Perwakilan BPKP Sumut Yono Andi Atmoko melakukan penandatanganan nota kesepahaman, dan foto bersama. (Rel)