BANDUNG | Stikom Bandung membatalkan 234 ijazah kelulusan S1 mahasiswa mereka periode 2018-2023 menyusul temuan adanya praktik jual-beli nilai. Keputusan pembatalan tersebut menuai polemik dan protes keras dari para alumni, termasuk para mahasiswa aktif.
Salah seorang lulusan Stikom Bandung yang masuk pada tahun 2015 mengaku langsung mencari tahu alasan pembatalan kelulusan atas dirinya tersebut. Ia pun baru mengetahui pembatalan kelulusannya dikarenakan ada perbedaan nilai antara data di Stikom dengan data di PDDIKTI.
“Dampaknya Stikom mengeluarkan statement bahwa ijazah saya itu dibatalkan, tentunya dalam jenjang karier saya sudah melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu sudah kuliah S2 dan sudah menyelesaikannya di tahun 2020. Apabila ijazah S1 saya dibatalkan lulusannya otomatis ijazah S2 saya juga akan dibatalkan,” kata lulusan Stikom Bandung, yang enggan disebutkan namanya, dilansir CNN Indonesia, Kamis (16/1/2025).
Ia berharap Stikom Bandung dapat segera menyelesaikan permasalahan ini. Ia ingin gelarnya sebagai Sarjana Ilmu Komunikasi dapat dipertahankan tanpa harus kembali mengulang kesalahan yang tidak dirinya perbuat.
“Saya pribadi masih berharap Stikom bisa menyelesaikan dengan baik kasus ini dan menyelamatkan kami semua, bukan berarti keputusan sepihak,” ujarnya.
Alumni Stikom Bandung lainnya, yang juga enggan disebutkan namanya mengaku sangat dirugikan dengan permasalahan yang menyebabkan ijazahnya harus ditarik atau dibatalkan kelulusannya.
“Kita udah kuliah ini itu semua ngikutin prosedur-prosedur kampus, tapi pada akhirnya kayak gini, padahal apakah ini ada kesalahan dari mahasiswa apa gimana?” katanya.
Ia berharap Stikom Bandung dapat menyelesaikan kasus ini dengan baik tanpa mengorbankan ijazah para alumni yang diklaim tak berbuat kesalahan.
“Saya pribadi masih berharap Stikom bisa menyelesaikan dengan baik kasus ini dan menyelamatkan kami semua, bukan berarti keputusan sepihak,” tutur dia.
Sementara itu, Kakang Kariman yang merupakan mahasiswa aktif Stikom Bandung dan juga menjabat sebagai Ketua BEM Stikom Bandung menyebutkan ada isu besar di balik penarikan ijazah alumni di Stikom Bandung.
“Saya merasa isu soal penarikan ijazah ini seperti pengalihan isu untuk menutupi isu lain tentang pengelolaan uang saku KIP mahasiswa oleh pihak lembaga yang di mana dalam aturan itu tidak diperbolehkan,” ujarnya.
“Menurut saya isu tersebut adalah awal mula kenapa Stikom Bandung bisa diawasi hingga mendapat status pembinaan, sanksi administratif dan sanksi-sanksi lain seperti sekarang. Hal itu berimbas pada hilangnya semangat mahasiswa dalam melaksanakan perkuliahan serta dalam segi kredibilitas ijazah yang akan diperoleh pada saat kelulusan atau wisuda mereka jikalau izin pendirian kampus Stikom Bandung tidak dicabut sampai nanti,” kata Kakang menambahkan.
Mahasiswa Harus Kuliah Lagi
Sebelumnya, Pembatalan 233 ijazah tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung dengan nomor surat 481/ Skep-0/ E/ Stikom XII/ 2024 tentang Pembatalan Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung Periode 2018-2023.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik pada 17 Desember 2024.
Dedy mengatakan pembatalan ijazah berawal dari kedatangan Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) yang meneliti kelulusan dari 2018 hingga 2023.
Setelah tim EKA dari Kementerian melakukan monitoring, didapati sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa pada periode tersebut.
“Membatalkan 233 ijazah alumninya karena dinilai Tim EKA tidak sesuai prosedur akademik, seperti misalnya tes plagiasi-nya melebihi batas, ketidaksesuaian nilai IPK di PDDIKTI dengan Simak, jumlah SKS yang kurang dari 144 dan batas studi yang melebihi 7 tahun,” kata Dedy saat dikonfirmasi, Rabu (15/1).
Dedy tidak menampik jika terdapat kesalahan dalam pengelolaan di Stikom Bandung, salah satunya terdapat jual beli nilai. Namun, kesalahan tersebut tidak sepenuhnya hanya menyudutkan pada pihak Kampus.
“Iya betul ada kekhilafan kita, tapi ada kontribusi dari mahasiswa,” ujarnya.
Deddy mengatakan Stikom Bandung bukan hanya membatalkan ijazah para lulusannya yang berjumlah 233 tersebut. Ia juga meminta ijazah tersebut untuk dikembalikan ke Stikom Bandung untuk digantikan dengan ijazah baru.
“Sedangkan ijazah baru akan diterbitkan Stikom Bandung apabila alumni mengembalikan ijazahnya dan bersedia memperbaiki kekeliruan prosedur akademik tersebut,” tutur dia.
Dedy menyebutkan penarikan atau pembatalan kelulusan para alumni ini sudah disosialisasikan sejak 16, 18 dan 25 Desember melalui tatap muka dan zoom.
Dedy menegaskan, bagi para alumni yang hendak memperbaiki misalnya jumlah SKS yang masih kurang dari 144, dipersilakan mengikuti sisa SKS kekurangannya. Jika mereka harus kuliah lagi, tentu tidak harus membayar biaya perkuliahan lagi. Pihak Yayasan Nurani Bangsa Bandung akan menjamin kemudahan.
Dedy tidak menampik jika terdapat kesalahan dalam pengelolaan di Stikom Bandung, salah satunya terdapat jual beli nilai. Namun, kesalahan tersebut tidak sepenuhnya hanya menyudutkan pada pihak Kampus.
“Iya betul ada kekhilafan kita, tapi ada kontribusi dari mahasiswa,” ujarnya.
Dari 233 ijazah yang akan ditarik, saat ini sudah ada 19 alumni yang menyerahkan ijazah secara sukarela ke Stikom Bandung. Sementara itu, sebanyak 76 ijazah lulusan periode 2018-2023 masih disimpan oleh lembaga Stikom Bandung.
“Jadi total yang ada pada kami ada 95 ijazah,” katanya.
Terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Togar. M Simatupang mengatakan pembatalan 233 ijazah mahasiswa Stikom Bandung bukan tanpa sebab.
Togar menjelaskan pembatalan ijazah itu berdasarkan hasil investigasi dugaan malaadministrasi.
“Ada investigasi adanya malaadministrasi yang dilakukan oleh Stikom. Jadi harus bertanggung jawab terhadap apa yang sudah dilakukan,” kata Togar dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com.
Namun, Togar tak membeberkan malaadministrasi apa yang ditemukan, sehingga Stikom Bandung harus membatalkan ijazah ratusan mahasiswa itu. (CNN/OM-03)