Kapolrestabes Medan Janji Segera Tangkap DPO Pencuri Rp1,6 M Uang Pemprovsu

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto bersama empat tersangka komplotan perampok Rp1,6 miliar uang Pemprov Sumut yang berhasil ditangkap.

MEDAN – Usai mengungkap empat tersangka komplotan pencuri Rp1,6 miliar Pemprov Sumut, polisi kini fokus memburu dua tersangka lain yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO), Tukul dan Pandiangan.

Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolrestabes) Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan saat ini masih penyelidikan.

“Lagi penyelidikan dimana orangnya,” jelas Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto, saat ditemui, Kamis (4/10/2019).

Ketika ditanya apakah polisi sudah berhasil mendeteksi keberadaan pelaku, Dadang menjawab normatif.

“Sudah kita identifikasi, keduanya sudah masuk DPO. Tinggal kita mencari di mana keberadaan pelaku,” ungkap Dadang.

Diketahui dari enam orang pelaku, empat diantaranya berhasil diringkus. Keempatnya adalah Niksar Sitorus (36), warga Parbuluan, Kabupaten Dairi; Niko Demos Sihombing alias Nika (41), warga Kecamatan Bengkalis, Riau; Musa Hardianto Sihombing alias Musa (22), warga Siborong-borong, Kabupaten Humbahas; dan Indra Haposan Nababan alias Irvan (39), warga Helvetia Medan.

Ia menerangkan, DPO atas nama Tukul berperan memantau korban dari Bank Sumut lalu mengikuti sampai ke kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut).

Ia juga sebagai eksekutor, dimana pelaku Tukul turun lalu mengecek posisi tas korban di dalam mobil.

Kemudian, ia merusak kunci pintu mobil korban selanjutnya menyuruh pelaku Niki mengambil tas korban.

Sedangkan pelaku Pandiangan berada di mobil Avanza hitam bersama pelaku Niksar Sitorus dan pelaku Pandiangan yang bertugas menutupi ke arah pandangan mobil korban pada saat para pelaku melakukan aksi pencurian.

Dari hasil kejahatan, kedua DPO Tukul dan Pandiangan itu mendapatkan bagian masing Rp 350 juta rupiah.

“Saat ini kita mengejar keduanya,” sebut Dadang.

Seperti diketahui, penangkapan terhadap para pelaku, dimulai pada hari Jumat (20/9) sekitar pkl. 17.00 WIB. Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kanit Pidum, Kasubnit Jatanras dan Pers Timsus mendapat informasi bahwa komplotan pelaku pencurian sedang berada di seputaran daerah Provinsi Riau, Kota Pekanbaru.

Sesampainya di Pekanbaru, Sabtu (21/9), diketahui para pelaku sudah kabur ke Provinsi Jambi. Dilakukan pengejaran ke Jambi, kemudian diketahui lagi para pelaku kabur ke Riau.

Pada hari Minggu (22/9) pelaku Niksar Sitorus berhasil diamankan. Ia mengaku melakukan pencurian bersama pelaku lainnya. Kemudian Senin (23/9) diamankan pelaku Niko dan Musa di Duri, Riau. Pada hari Selasa (24/9) kemudian diamankan pelaku Indra.

Dari tangan para pelaku, Polisi menyita berbagai barang bukti, sisa uang Rp 116.428.000 yang amankan dari keempat tersangka; satu unit mobil yang digunakan untuk melakukan aksi; surat tanah; sepeda motor; ponsel dan lainnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e,5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (Diva Suwanda)