Aceh  

Karena Hukum Siswa, Guru SD di Aceh Singkil Trauma Mengajar, Ini Kata Ketua PGRI

Ketua PGRI Aceh Singkil M Najur.

ACEH SINGKIL – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Aceh Singkil, perihatin atas peristiwa yang dialami seorang guru di SDN 1 SKPE Panjaitan.

Lantaran guru tersebut memberikan hukuman sebagai pembelajaran, terhadap seorang murid di kelasnya, yang kencing di ruang kelas 1 di sekolah itu.

“Sebenarnya persoalan ini hanyalah kenakalan anak-anak yang memang perlu mendapat bimbingan, dan tidak harus menjadi masalah besar seperti ini. Tapi herannya kenapa menjadi masalah, dan berdampak buruk terhadap guru maupun anak-anak kita nanti,” kata M Najur Ketua PGRI Aceh Singkil, saat berbincang dengan sejumlah wartawan di Kantor Dinas Pendidikan Aceh Singkil, Jumat (7/02/2020).

“Sudah sewajarnya kenakalan anak-anak jika dirasa salah, diberikan hukuman yang sifatnya mendidik dan sebagai pembentukan karakter serta moral anak. Bukan malah disalahkan, ini pukulan keras terhadap dunia pendidikan,” tandasnya.

Saat ini guru-guru di SDN 1 SKPE Panjaitan Kec. Gunung Meriah, mulai trauma, hendak mengajar murid-murid. Apalagi harus memberikan hukuman sebagai pembelajaran untuk pembentukan karakter murid menjadi lebih baik.

Najur menyebutkan, PGRI selalu berada dalam garda terdepan untuk membela kepentingan guru. Termasuk memberikan advokasi terhadap kasus yang menimpa Asdianto walikelas kelas V SDN 1 Panjaitan.
Sebelumnya Asdianto memberikan hukuman yang sudah disepakati oleh dewan guru, terhadap Raf (12) siswa nya sendiri, karena kencing didalam ruang belajar kelas 1.

Atas peristiwa itu, kami sudah menelusuri langsung ke sekolah dan berjumpa langsung dengan para dewan guru.

Dengan tegas Najur membantah semua tuduhan terhadap AS. Sebenarnya persoalan itu tidak seperti apa yang tersebar di dunia maya, kata Najur.

Padahal kenyataannya, hukuman yang diberikan kepada anak, telah terlebih dahulu disepakati dengan seluruh dewan guru, dan tidak ada perintah membersihkan dengan seragam sekolah.

“Namun yang tersebar di dunia Maya, guru dituding menyuruh murid membersihkan kencingnya dengan seragam, padahal tidak ada,” tegas Najur.

Tidak ada larangan memberikan hukuman terhadap murid dalam konteks mendidik. Yang tidak dibenarkan adalah menghardik anak, menyiksa dan memukul hingga berbekas.

Siapapun kita, jika anak melakukan sebuah kesalahan wajar diberikan hukuman, agar anak menyadari bahwa apa yang diperbuatnya adalah sebuah kesalahan.

“Jangan pernah membela kesalahan anak, jika ini dilakukan maka siap-siaplah anak kita menjadi generasi yang egois dan bermental buruk,” ucap Najur.

Akibat dari peristiwa itu, khususnya guru Aceh Singkil, benar-benar trauma. Sebab niat baik terkadang tidak dianggap baik oleh sebahagian wali murid. Guru merasa takut, takut berbenturan dengan hukum.

Sehingga para guru mengajar hanya sebatas melaksanakan tugas semata tanpa mau memperdulikan terhadap sikap dan moral anak. Artinya anak mau baik atau tidak, mau memiliki karakter atau tidak, tidak ada urusan.

“Dampaknya, jika guru sudah apatis seperti ini, maka siap-siaplah menerima konsekwensinya “kehancuran” generasi muda kita,” tegas Najur.

Hidup ini pilihan, jika dirasa guru dan sekolah tidak dapat memberikan kontribusi yang terbaik terhadap anak kita, tidak percaya pada Pendidikan yang diberikan guru.

Boleh saja para orang tua yang tidak ingin anaknya dididik oleh guru, dirikanlah sekolah sendiri, ajarkan sendiri, buat dan teken ijazah sendiri.

Ini adalah ungkapan kekecewaan kami, ketika guru berupaya menjadikan anak lebih berkarakter, bukan didukung tetapi malah dipersalahkan.

Najur mencontohkan, kondisi saat ini berbeda di zaman semasanya sekolah. Saat lalu, ketika kami dihukum guru, kami tidak berani mengadu pada orang tua.

Karena kami yakin, bukannya pembelaan dari orang tua, namun malah sebaliknya juga diberikan hukuman.

Kami dari PGRI menyarankan kepada orang tua wali murid untuk membuat surat pernyataan, sekaligus meminta maaf, karena telah mencemarkan nama baik AS dan SDN 1 SKPE Panjaitan. Jika tidak kami akan melakukan langkah hukum, sebut Najur.

Sebelumnya PGRI telah membuat Mou / Nota Kesepahaman dengan POLRI Nomor : 210/Um/PB/XXI/2017 dan B/33/IV/2017, Tentang Perlindungan Hukum Profesi Guru.

Reporter: Saleh