LANGKAT | Berdasarkan surat perintah penanganan perkara tentang potensi koneksitas/splitzing, telah dilaksanakan kegiatan kordinasi penanganan terhadap kasus kerengkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif atas nama tersangka RZ Ginting dan kawan-kawan (sipil), Rabu (7/9/2022).
Berlangsun di Kejaksan Negeri Langkat dan Pengadilan Negeri Stabat oleh Asisten Pidana (Aspid) Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berserta jajaran. Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langkat di ruang kerjanya.
Berdasarkan informasi diperoleh Jumat (09/09/2022) maksud dan tujuan kedatangan tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara .No : 3437/L: / PMs .1/09/2022 tanggal 01.Sep 2022, untuk melaksanakan kegiatan koordinasi penanganan perkara yang berpotensi koneksitas/splitzing terkait kasus kerengkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif.
Para jajaran asisten pidana militer kejaksaan negeri Sumatera Utara yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Kolonel Makmur Surbakti.SH MH selaku Asisten Pidana Militer Kejaksa, Ralidayan Pasaribu SE SH selaku Kasi Penuntutan pada Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Lamro Simbolon SH selaku Kasi Eksikusi Upaya Hukum Luar Biasa dan Exsaminasi pada Asisten Pidana Militer Kejati Sumatera Utara.
Turut serta juga Andalanjulukho SH MH MKn selaku Kasi Penindakan pada Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Tinbol Perdinandus Naibaho selaku staf Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Didampingi Kajari Langkat dan Kaseksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat melanjutkan kordinasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Stabat bertempat di ruang kerja Ketua PN Stabat.
Selanjutnya tim melakukan kegiatan pemantauwan. Pelaksanaan sidang perkara kasus kerengkeng manusia saat ini masih berlangsung di ruang sidang Kesuma Atmaja di Pengadilan Negeri Stabat.
Reporter : Muslim