Karo-ORBIT: Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu bagi-bagi uang di Kecamatan Kabanjahe dan Tigabinanga, Kabupaten Karo, yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu belum menunjukkan perkembangan berarti.
Terbaru, Bawaslu Kabupaten Karo hingga kini belum juga berhasil memanggil Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Karo Cory Sriwati Sebayang untuk memberikan keterangan dan klarifikasi atas keterlibatan sejumlah calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra pada Pemilu 2019.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Eva Juliani Pandia ketika ditemui di ruang kerjanya, kantor Bawaslu Kabupaten Karo jalan Jamin Ginting gang Cik Ditiro Kabanjahe, Selasa (7/5/2019) sekitar pukul 14.00 WIB siang.
“Bukan dipanggil, tapi mengundang. Sebetulnya, hari Senin tanggal 6 Mei 2019 kemarin undangannya. Tapi Ibu Cory masih sibuk kata sekertarisnya. Jadi hari ini kita jadwalkan lagi. Dan ibu Cory pasti datang,” ucap Eva.
Menurut Eva, Cory telah melakukan konfirmasi ke pihaknya bahwa hari ini pasti datang, karena hari ini adalah hari terakhir untuk melakukan klarifikasi sebelum dilakukan Rapat Pleno Pembahasan yang akan dilakukan besok, 8 Mei 2019.
“Sampai malam pun akan kita tunggu, karena hari ini terakhir untuk klarifikasi,” sebut Eva.
Ditambahkan Eva, mengenai pemberitaan di salah satu media ternama yang mengatakan Bawaslu dan tim Gakkumdu dipanggil dan melakukan konfirmasi di rumah dinas Wakil Bupati Karo, tidak benar.
“Tidak benar kami dipanggil ibu Cory. Berita itu hoax. Dia bukan atasan kami. Kami hanya tunduk kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Pusat,” tegas Eva.
Pantauan Orbit di kantor Bawaslu Kabupaten Karo hingga pukul 16.30 WIB sore, belum terlihat ada tanda-tanda akan kedatangan orang nomor dua di Kabupaten Karo itu. Namun sejumlah aparat kepolisian dan kejaksaan masih terlihat berada di lokasi.
Begitupun beberapa kader dari Partai Gerindra terlihat mondar-mandir di lingkungan kantor Bawaslu Kabupaten Karo. Proses klarifikasi terhadap sejumlah saksi pun terus dilakukan di salah satu ruang di kantor tersebut. Od-22