Kasus penganiayaan yang dialami siswi SMP di Pontianak, Audrey (14) oleh belasan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di daerah itu menyita perhatian banyak pihak.
Salahsatunya datang dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise.
Yohana yang geram dengan kasus penganiayaan tersebut memastikan menerjunkan tim untuk mengawal kasus ini.
“Saya sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Mirisnya lagi, bukan hanya korban tapi pelaku juga masih berusia anak. Boleh jadi kasus ini terjadi karena luputnya pengawasan orang dewasa. Ada yang keliru pada sikap anak-anak kita, berarti juga ada yang keliru pada kita sebagai orang dewasa yang merupakan contoh bagi anak-anak,” kata Yohana lewat keterangan tertulis, Rabu (10/4/2019).
Meski pelaku berusia anak-anak, Yohana menilai tindakan para pelaku tidak pernah bisa dibenarkan. Dia mengapresiasi respons cepat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi (PPPA) Provinsi Kalimantan Barat yang telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat dan Polresta Pontianak, dalam mengupayakan tindaklanjut dan pendampingan kasus ini.
“Saya berharap kasus ini tetap dikawal sampai selesai dan menemukan jalan terbaik bagi semua pihak. Korban dan pelaku sama-sama berusia anak. Saya harap keduanya bisa diberikan pendampingan. Korban didampingi proses trauma healingnya, sedangkan pelaku didampingi untuk pemulihan pola pikir atas tindakan yang telah dilakukan,” ungkapnya.
“Paling penting, kita harus memastikan pemenuhan hak-hak mereka. Sebagai korban ataupun pelaku, mereka tetap anak-anak kita. Sudah seharusnya kita lindungi dan kita luruskan jika mereka berbuat salah,” sambung Yohana, dilansir detikcom.
Hari ini, Tim Kemen PPPA turun langsung ke Pontianak untuk menindaklanjuti upaya yang sudah dilakukan Dinas PPPA Kota Pontianak dan KPPAD. Tim juga membesuk korban dan akan berkunjung ke sekolah para pelaku.
Kementerian PPPA rencananya akan melakukan rapat koordinasi untuk penanganan lintas sektor pada Sabtu besok. Langkah tersebut diharapkan dapat menemukan solusi terbaik untuk anak dan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi keduabelah pihak.
Yohana meminta semua pihak tidak gegabah dalam menangani kasus ini. Hal ini dilakukan agar anak pelaku bisa mendapatkan penanganan yang tepat, tentunya yang mengacu pada Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Yang jelas, Yohana akan mendukung proses hukum yang berlaku.
Kasus pengeroyokan Audrey ini mendapat perhatian luas di media sosial hingga muncul tagar #JusticeForAudrey yang sempat menjadi trending nomor 1 dunia pada Selasa (9/4). Ada pula petisi #JusticeForAudrey yang diteken lebih dari 2,4 juta kali.
Pihak Audrey telah mempolisikan 3 terduga pelaku ke polisi. Kasus ini sudah ditangani oleh Polresta Pontianak dan ditingkatkan ke penyidikan.