MADINA- Dugaan praktek kejahatan kepada tanaman kelapa sawit milik warga Batahan I yang dilakukan PT Palmaris Raya terus berlanjut.
Kali ini puluhan orang yang didampingi security PT Palmaris Raya melakukan pendodosan kelapa sawit milik warga secara membabi buta, Rabu (22/4/2020).
Menurut Sahnil Nasution selaku saksi mata, puluhan orang dibawah pengawalan security dan Pam BKO oknum polisi terlihat memasuki areal HPL dan atau TSM UPT Batahan I sekira Pukul 08.30 WIB pagi, selanjutnya puluhan orang tersebut mendodos tanaman kelapa sawit milik warga.
Melihat hal tersebut Sahnil Nasution menghubungi Sudarmaji yag dikenalnya sebagai salah satu warga pemilik tanaman kelapa sawit lewat HP.
Beberapa saat kemudian Sudarmaji bersama Sakirin Lubis dan beberapa warga lainnya tiba di lokasi dan menghalau para kawanan mendodos yang dipimpin Amrizal yang mengaku sebagai Asisten pada PT Palmaris Raya.
Amrizal selaku Asisten ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa mereka mendodos sawit di lokasi tersebut atas perintah Adm PT Palmaris Raya. “Disamping itu ini kegiatan rutin saya selaku pusingan dalam memanen” ucap Amrizal ketika di tanyakan dasar pemanenannya di atas areal warga.
Menurut Sudarmaji salah satu warga pemilik tanaman kelapa sawit yang di dodos menegaskan perlakuan dari para pendodos tersebut bukanlah memanen melainkan merusak tanaman kelapa sawit mereka.
Hal ini terlihat dari TBS yang mereka dodos masih mentah bahkan terlihat sampai ke ujung batang kelapa sawit. “Ini bukanlah memanen melainkan merusak” ujar Sudarmaji yang terlihat menahan emosi sambil memperlihatkan gambar TBS yang dipanen Amrizal dan kawan-kawan.
Lebih lanjut Sudarmaji menjelaskan bahwa mereka sudah berulang kali meminta penjelasan dari PT Palmaris Raya terkait klaim sepihak atas tanaman sawit milik warga, namun tidak pernah direspon oleh PT Palmaris Raya.
Sementara itu Kuasa Hukum Warga Batahan I Ali Sumurung SH, CLA, ketika dimintai tanggapannya menyatakan perbuatan PT Palmaris Raya kali ini tidak dapat ditolerir lagi. “Ini jelas jelas sudah terkategorikan merusak tanaman. Kita akan melaporkan segera kepada pihak berwajib,” kata Sumurung.
Sumurung menjelaskan Rakyat Batahan I juga merupakan warga NKRI yang dijamin hak dan kedudukannya dalam hukum.
Ditempat terpisah Adm PT Palmaris Ir H Baginda Pardamean menjelaskan kepada kuasa Hukum Masyarakat Desa Batahan I (Ali Sumurung,SH,CLA) bahwa para pemanen tersebut diperintahkannya untuk memanen TBS yang sudah layak panen dan tidak ada menginstruksikan untuk memanen TBS yang masih muda. “Saya akan cek ke lapangan”, ujar Baginda.
Reporter : A Lubis