Keberatan Atas Putusan PN Stabat Terhadap Terdakwa AFS, DPC FERARI Banding

Tim Penasehat Hukum Terdakwa AFS, Ukurta Toni Sitepu SH (kiri) dan Koko Aprianta Bangun SH (kanan), ketika menyerahkan memori banding, Rabu (28/12/2022), di Pengadilan Negeri Stabat Kabupaten Langkat

LANGKAT |

Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ahmad Fajar Sidik (AFS) alias Fajar, Dewan Pimpinan Cabang Federasi Advokat Republik Indonesia (DPC FERARI) Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, Ukurta Toni Sitepu SH, Harianto Ginting SH, Koko Aprianta Bangun SH dan Mulyana SH,   mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat Nomor : 580/Pid.B/2022/PN.Stabat, tertanggal 19 Desember 2022.

Hal tersebut sesuai dengan Akta Pemintaan Banding PH Nomor : 142/Akta.Pid.B/Bdg/2022/PN Stabat, tertanggal 20 Desember 2022 yang diterima Panitra PN Stabat Robin Nainggolan SH MH

Menurut  DPC FERARI selaku TIM PH terdakwa AFS,   banding yang mereka ajukan  ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan  dikarena sangat kecewa dan keberatan dengan putusan Hakim PN Stabat.  

Kekecewaan dan keberatan itu sesuai memori banding yang mereka tujukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan tertanggal 26 Desember 2022 dan telah diterima oleh Panitra PN Stabat Erudin SH, sesuai dengan Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Kepada PH Terdakwa Nomor : 142/Akta.Bdg/2022/PN Stb, Jo. Nomor : 580/Pid.B/ 2022/PN Stb, tertanggal 28 Desember 2022.

Dalam memori banding itu DPC FERARI menyampaikan, bahwa Majelis Hakim  mempertimbangkan hal hal yang tidak terungkap  dipersidangan dalam mengambil putusannya.

Kemudian, bahwa Majelis Hakim PN Stabat dalam mengambil putusannya hanya bersandar pada dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selanjutnya, bahwa Majelis Hakim PN Stabat tidak mempertimbangkan tentang causalitas yang melatar belakangi pristiwa pidana yang dilakukan oleh pembanding/terdakwa.

Apalagi, sambung DPC FERARI LANGKAT, dalam memori banding tersebut, majelis Hakim PN Stabat tidak menunjukan sikap yang adil, arif dan bijaksana dalam mempertimbangkan dan menjatuhkan putusan.

Oleh karena itu, pinta Tim PH AFS, putusan PN Stabat Nomor : 580/Pid.B/2022/PN.Stabat harus ditolak dan dibatalkan, karena hakim sebagai penegak hukum dan keadilan, seharusnya wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.

Reporter : Dodi H Pohan