Labuhanbatu-ORBIT: Setelah dinyatakan lengkap, Jaksa Direktorat Tindak Pidana Narkotika Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI didampingi penyidik Mabes Polri menyerahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti (Tahap ll) atas nama Ruslian Manurung (39) dan Andi Syahputra Manurung, Kamis (23/5).
Dari hasil penyelidikan kedua pelaku diketahui melanggar Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Dakwaan Kesatu Primair, Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dakwaan Subsidair, dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika jo Pasal 55 ayat (1) Dakwaan dan Kedua.
Kepada wartawan Kajari labuhanbatu Satyo Pranoto SH mengaku pihaknya mengutus empat Jaksa Penuntut Umum (JPu)-nya untuk menyidangkan perkara tersebut.
“Berkas perkara keduanya akan ditangani empat JPU, di antaranya Nahar Rambe SH, Maulita SH, Tulus SH dan Afip SH,” ujar Kajari Labuhanbatu serta menambahkan kedua pelaku tersebut sudah dititipkan Lembaga Pemasyarakatan Lobusona Rantauprapat.
Kedua tersangka ditangkap oleh Mabes Polri bersama Pol Air Polres Labuhanbatu Selasa 29 Januari 2019 pukul 09.15 WIB bertempat hutan bakau di tepi Pantai Tanjung Parapat Sungai Keramat Kecil Perairan Labuhanbatu, Kelurahan Sei Barombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.
Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50.000 gram dan pil ekstasi sebanyak 15.000 butir atau seberat 4.780,5 gram. Od-13