Kabanajhe- ORBIT : Bupati Karo Terkelin Brahmana SH uji coba pengoperasian comand centre Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karo, sekaligus menggelar pertemuan singkat dengan pengusaha kopi Antono Bangun, Jumat (22/2).
Dalam uji coba itu Terkelin langsung menyaksikan pemanfaatan dan kemampuan tekhnology elektronik Comand Centre untuk menyebarkan dan mendapatkan informasi yang diperlukan melalui layar monitor tv Light Emitting Diode (LED) berukuran 2 meter.
Saat menguji coba jaringan comand centre berbasis Tekhnologi Informasi Komukasi (TIK) itu, Terkelin mengungkapkan akan mewujudkan Karo menjadi kota pintar. Sehingga dampak positifnya dapat langsung dirasakan.
Misalnya kata Terkelin mengambil contoh. Salah satu hasil pertanian Karo seperti kopi, bisa perkenalkan dan pasarkan melalui comad centre. Dampak positifnya, orang semakin banyak tau tentang pertanian dan produksi kopi Karo.
“Karena itu kita akan secepatnya melaunching comand centre ini, jika masih ada kekurang-keurangan yang perlu di sempurnakan, kita akan membenahinya, supaya dapat dimaksimalkan pengoperasiannya,” ujar Bupati Karo.
Menyahuti hal itu, Pimpinan PT Agro Kopi Karo Antoni Bangun sangat mengapresiasi program Pemkab Karo atas adanya upaya meningkatkan pelayanan publik dengan memanfaatkan Tekhnologi Informasi komunikasi (TIK).
“Untuk menjadikan suatu daerah menjadi kota pintar atau smart city harus memang pemerintahnya mengadopsi sistem pelayanan publik berbasis TIK, tanpa itu, kita akan jauh tertinggal dengan daerah lain dalam hal pelayanan publik,” ujar Antoni Bangun.
Dengan adanya comad centre ini, dengan mudah dirinya dapat memperkenalkan dan memasarkan produksi kopi Karo melalui jaringan IT ini. Orang di luar daerah inipun akan dapat melihat dan mengetahui bagaimana produksi Karo kopi milik saya.
“Sehingga jika ada orang yang ingin mendapatkan informasi tentang saya dan produksi saya, dia cukup melihat hp androidnya saja,” ucapnya.
Di kesempatan itu Antoni Bangun menyampaikan pihaknya telah mendaftarkan hak paten kopi Karo secara Indikasi Geografis (IG) ke Kemeterian Hukum dan Hak Azasi Manusia. “Dengan dipatenkannya kopi Karo ini kepihak terkait, kopi Karo tidak lagi bisa diklaim oleh pihak lain serta memberi nilai tambah kepada petaninya, seiring dengan semakin menguatnya kepercayaan pasar baik dari dalam maupun luar negeri,” ujar Antoni.
Selain itu Antoni Bangun juga menginformasikan kepada Terkelin, bahwa Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dalam rangka peningkatan sumber daya manusia (SDM) petani, telah melakukan pembinaan budidaya sampai dengan penanganan paska panen komoditas kopi khususnya bagi Petani Kopi Kabupaten Karo, serta mengutus Dinas Pertanian agar berkordinasi dengan MPIG untuk mempersiapkan kedatangan Tim Verifikator dari Kemenkumham, sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat atas agenda yang akan datang. Od-23