Aceh  

Kejari Abdya Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi PIKA TA 2020

ABDYA I Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) kini menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi program pembangunan sistem informasi terpadu pusat indusri kreatif Abdya (PIKA) Tahun anggaran 2020, Jumat (3/6/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Heru Widjatmiko, SH,MH melalui, Kasi Intelijen Joni Astriaman, S.H., menyebutkan Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Program Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri Kreatif Abdya (PIKA) Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2020 dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 1.320.638.000.- (Satu milyar tiga ratus dua puluh juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-414/ L. 1.28/ Fd.1/06 / 2021 tanggal 25 Juni 2021

Lanjutnya, Penetapan tersangka tersebut bersadarkan hasil ekspose yang dalam ekspose Penyidik
telah menemukan cukup bukti perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka yaitu:

  1. MSA (27) selaku Penyedia Barang dan Jasa / Direktur PT. Karya Generus Bangsa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor R-10/Fd. 1/06/2022 tanggal 03 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Nomor PRINT-01/Fd. 1/06/2022 tanggal 03 Juni 2022
  2. KHZ (52) selaku PPK dana APBK Kab. Aceh Barat Daya tahun 2020, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 11/Fd.1/06/2022 tanggal 03 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Nomor: PRINT-02/Fd. 1/06/2022 tanggal 03 Juni 2022

Dijelaskan, Berdasarkan hasil ekspose penyidik bersama dengan Inspektorat Kabupaten Aceh Barat Daya pada hari kamis tanggal 02 Juni 2022 telah ditemukan dugaan adanya penyalah gunaan anggaran jasa pembayaran kepada ahli yang dilakukan oleh kedua tersangka dengan merekayasa bukti- bukti pencairan untuk kepentingan pribadi dan berdasarkan sesuai dengan spesifikasi
ahli IT ditemukan adanya pembuatan aplikasi yang tidak sesuai teknis sehingga negara dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Abdya dirugikan.

Untuk saat in penyidik sudah menemukan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp.309.000.000- (tiga ratus sembilan juta rupiah) sedangkan untuk perhitungan secara komprehensip menunggu audit perhitungan kerugian negara ari Inspektorat Kabupaten Abdya.

Namun, terkait kemungkinan pihak-pihak lain yang sekiranya turut terlibat dalam kasus tersebut para penyidik masih melakukan pendalaman pada proses penyidikan yang sedang berjalan.

Adapun, Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 17 orang.

Reporter : Nazli