Kejari Langkat Tangkap Effendi Pohan di Bandara KNIA

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Langkat saat melakukan penangkapan tersangka Effendy Pohan di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara Sabtu (21/8/2021) sekira pukul 19.00 WIB. Foto/Ist.

Kemudian, sambung Boy tersangka Effendy Pohan diboyong tim penyidik untuk dijebloskan ke Rutan Tanjung Pura mengingat yang bersangkutan kurang kooperatif dan selalu mangkir saat dipanggil guna pemeriksaan tersangka berdasarkan Surat Perintah Panggilan dengan Nomor: R-181/L.2.25.4/Fd.1/08/2021, dan Nomor: R-189/L.2.25.4/Fd.1/08/202.

” Effendy Pohan selalu mangkir dipanggil dan tersangka ditahan 20 hari ke depan. Dan penangkapan tersangka Effendy Pohan berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: Print-01/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 pada 20 Agustus 2021,”beber Boy.

Diketahui sebelumnya, Kejari Langkat menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat bersumber APBD tahun 2020 sebesar Rp2,4 miliar.