Medan  

Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 24 Terdakwa Pengedar Narkoba

Kajati Sumut Idianto SH MH (ist)

MEDAN | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menuntut mati sebanyak 24 terdakwa pengedar narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (Narkoba).

Tuntutan mati terdakwa narkoba itu terhitung sejak Januari hingga pertengahan April 2024. Sementara tahun 2023 lalu, Kejati Sumut juga menuntut sebanyak 93 terdakwa pengedar narkoba.

Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto SH MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Yos A Tarigan, SH,MH mengatakan 24 terdakwa narkoba itu meliputi 28 Kejari dan 9 Cabjari.

“Tuntutan mati Kejari Medan 8 terdakwa, Kejari Asahan 7 terdakwa, Kejari Tanjung Balai 4 terdakwa, Kejari Langkat 1 terdakwa, Kejari Belawan 1 terdakwa dan Kejari Binjai 1 terdakwa, Kejari Deli Serdang 2 terdakwa. Total keseluruhan 24 terdakwa,” kata Yos A Tarigan kepada wartawan, Rabu(17/4/2024).

Yos menyebut harapan dari tuntutan pidana mati agar para pengedar narkoba maupun sindikat lainnya mendapat hukuman setimpal dan berpikir ulang melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba.

“Tindak pidana narkotika menjadi persoalan yang tidak mudah karena merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime dan sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan,” ujarnya.

Meski demikuan sambungnya, upaya preventif lewat penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah untuk mengenalkan hukum generasi muda, dengan harapan generasi muda ini bisa mengenali hukum lebih dini dan menjauhi hukuman agar tidak mudah terpengaruh, khususnya narkoba.

Reporter, Toni Hutagalung