Menurutnya, syarat formil dan materiil perlu diperbaiki. Seperti berkas persuratan. Untuk yang materiil ada materi pokok perkara.
“Kalau syarat formil terkait kekurangan persuratan, dan syarat materiil terkait materi pokok perkara untuk mendukung unsur-unsur pasal yang sudah disangkakan,” terangnya.
Kemudian sambung, Yos, terkait batas waktu tentunya tergantung penyidik untuk menyempurnakan berkas perkara tersebut karena koordinasi JPU dengan Penyidik cukup baik.
“Kita berharap, penyidik Polda Sumut bisa segera melengkapi persyaratan yang kurang, agar bisa diajukan ke pengadilan untuk disidangkan”jelasnya.
Dalam berkas perkara yang diterima Kejati Sumut, lanjut Yos, oknum dokter yang diduga terlibat kasus suntik vaksin kosong dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Mudah-mudahan dengan petunjuk yang diberikan oleh jaksa, penyidik bisa segera menyempurnakan,” tuturnya.
Reporter : Toni Hutagalung







