Kejatisu Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Rp69 M, Mafia Tanah di Langkat Menyusul

Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanudin didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, melakukan Kunjungan Kerja ke Sumut, Jumat (12/11/2021). Foto/Ist.

Sementara di tingkat Kejaksaan Negeri, ada 55 perkara saat ini sedang dalam tahap penyidikan dan penyelamatan kerugian keuangan negaranya Rp 6.987.150.937.

Tingkat Cabang Kejaksaan Negeri, 11 perkara sedang dalam tahap penyidikan dan penyelamatan kerugian keuangan negara Rp 873.200.440.

Jadi, total penyelamatan kerugian keuangan negara untuk wilayah hukum Kejati Sumut Rp 69.024.500.000 + Rp 6.987.150.937 + Rp 873.200.440 = Rp 76.884.851.377.77.

Hal itu sesuai seruan Jaksa Agung RI, sambung Yos agar semua jajaran serius dalam menangani perkara mafia tanah dan mafia pelabuhan.

“Kajati Sumut telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan sesuai surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021, tentang kasus mafia tanah kawasan margasatwa Langkat,” beber Yos.

Reporter: Tonijer Hutagalung