MEDAN (orbitdigital): Pasca ditetapkan tersangka 16 Juli 2019, Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pelaku tindak pidana korupsi dalam pengerjaan pembangunan Tapian Siri Siri (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) dengan kerugian negara mencapai 1,4 Miliar berdasarkan audit dari kantor akuntan publik.
Menurut Kasi Penkum Sumanggar Siagian, Rabu (24/7/2019) pukul 16.00 WIB penahanan terhadap 3 tersangka dilakukan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus selana 5 jam, penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumut langsung menahan tiga tersangka, masing-msing Rahmadsyah Lubis (Plt. Kadis Perkim Mandailing Natal), Khairul Akhyar Rangkuti (Pejabat Pembuat Komitmen-PPK Dinas Perkim Madina) dan Edy Djunaidi (PPK Dinas Perkim Madina).
Modus tersangka dalam menyelewengakan uang negara, menurut Sumanggar adalah dengan melaksanakan pembangunan dengan tanpa perencnaan dengan tidak ada izin terkait kawasan pelaksanaan pekerjaan adalah kawasan sempadan sungai (bantaran sungai) dan adanya indikasi pelaksanaan pekerjaan tidak dilaksanakan melalui mekanisme tender (lelang terbuka).
“Untuk saat ini penyidik kita masih fokus dengan kasus korupsi di Dinas Perkim Mandailing Natal,” papar Sumanggar.
Pantauan di Kejatisu, ketiga tersangka langsung ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan Negara Klas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 24 Juli 2019 sampai 12 Agustus 2019.od-01