Kejatisu Tahan Suami – Istri Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2,3 M di UPC Pegadaian Stabat

Kejatisu tahan tersangka dugaan korupsi Rp 2,3 M di UPC Pegadaian Stabat. (Foto/Ist).

Kemudian, lanjut Yos menurut ahli independen dan tim audit Pegadaian telah melakukan uji kadar emas, ternyata emas palsu. Tersangka DAS sudah lebih awal dilakukan penahanan (tahanan kota) dengan alasan dua anak masih balita dan salah satunya  masih menyusui dan  bersangkutan juga kooperatif dan wajib melaporkan keberadaannya, Rabu (13/10/2021).

Selanjutnya tersangka SRS langsung ditahan 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal ditahan Kamis (14/10/2021) sampai (3/11/2021).

“Tersangka SRS ditahan di Rumah Tahanan Labuhan Deli, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang dan hasil swabnya negatif,” jelas Yos Tarigan.

Selanjutnya, sambung Yos menyebutkan kedua tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Reporter: Toni Hutagalung