Aparat Kepolisian Pangkalan Brandan mengamankan tiga tersangka sekaligus menemukan alat bukti ganja dan sabu-sabu yang sedang dikemas untuk dipasarkan di kawasan itu dari salah satu kandang ayam milik tersangka.
Hal itu dibenarkan Kepala Kepolisian Pangkalan Brandan Iptu Dahnial Saragih di Pangkalan Brandan, Jumat.
Ketiga tersangka yang diringkus petugas saat mengemas narkotika itu di kandang ayam terdiri dari Feryansyah (31) warga Jalan Besitang Lingkungan I Terowongan Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan, Rezi Kurniawan Sembiring (23) warga Jalan Telaga Said Paya Kiri Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan dan Rio Sartana (37) warga yang sama dengan tersangka Rezi Kurniawan Sembiring.
Adapun berbagai barang bukti yang ditemukan petugas dari kandang ayam itu satu bungkus plastik hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja seberat 2,5 ons, 26 am ganja kering didalam dompet, 18 am ganja kering didalam tanggok ikan, satu timbangan elektrik, tujuh bungkus plastik sabu-sabu dibalut dengan uang pecahan Rp2.000 seberat 1,16 gram, katanya.
Penangkapan terhadap ketiganya berdasarkan informasi yang disampaikan warga dimana ketiganya saat itu berada di tempat kejadian perkara Jalan Telaga Said Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan.
Saat ditemukan tersangka Feryansyah sedang bermain handphone dibelakang rumah wak Sugi, tersangka Rezi Kurniawan Sembiring berada di bawah pohon nangka sedang bermain handphone, tersangka Rio Sartana sedang berada di dalam kandang ayam sambil membungkus narkotika sabu-sabu dan daun ganja kering.
“Usai melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap ketiganya, personel juga melakukan pengeledahan maka ditemukan lagi ganja di dapurbelakang rumah yang dijadikan tersangka ini sebagai tempat penyimpanan,” sambungnya.
Kini ketiganya sudah diamankan dan penyidik sudah melimpahkan ketiganya ke Mapolres Langkat untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut mereka dipersangkakan dengan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.