Lebih lanjut, Ia berpesan kepada peserta Bimwin, agar mengikuti kegiatan dengan serius dan tidak setengah-setengah, karena apa yang mereka terima dalam acara pembekalan tersebut merupakan bekal sebelum menempuh kehidupan berumah tangga.
“Setiap pasangan yang akan melangsungkan pernikahan sebaiknya mereka mengetahui apa saja hak dan kewajibannya sebagai suami dan istri, selain itu, mereka juga harus mampu berkomunikasi dengan benar didalam keluarga, sehingga jika ada permasalahan dalam keluaraga dapat diatasi dengan kepala dingin dan jauh dari tindakan semena mena atau kekerasan,” pesannya.
Sementara Kasi Bimas Islam M Yatim MA dalam laporannya menyampaikan sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan Bimbingan Perkawinan merujuk pada Juknis yang tertera pada Keputusan Direktur Jendral Bimas Islam No 379 Tahun 2018.
Namun dasar hukum tersebut,merupakan Petunjuk yang sangat penting untuk terus dilakukan dengan tujuan memberikan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) kususnya bagi Calon Pengantin.
“Bimwin angkatan IV ini, diikuti oleh 25 pasang calon pengantin, dimana pelaksanaannya akan berlangsung selama dua hari dan setelah selesai kegiatan peserta akan diberikan buku keluarga sakinah dan sertifikat sebagai tanda telah menyelesaikan pelatihan Bimbingan Perkawinan,” pungkasnya.
Reporter: Nazli