ACEHSINGKIL-Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Singkil kembali mengusulkan qanun, untuk biaya transportasi, Akomodasi dan Konsumsi, sebagai pelayanan ibadah haji.
Sebelumnya Kemenag Aceh Singkil telah mengusulkan Qanun Haji yang telah dimasukkan dalam Peraturan Bupati (Bupati) sebagai pelayanan bagi para jamaah haji Aceh Singkil.
“Kemenag menggagas Perbup Biaya Transportasi, Akomodasi, Konsumsi dan standar Pelayanan Jamaah Haji Aceh Singkil,” kata Kasi Petugas Haji Aceh Singkil Mustafa Naibaho, belum lama ini.
Setelah disahkannya qanun Aceh Singkil Nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji Daerah dan Pembiyaan transportasi Jamaah Aceh dari daerah ke Embarkasi dan dari debarkasi ke daerah.
Maka untuk memperkuat payung hukum tersebut Kementerian Agama Aceh Singkil menggagas draf rancangan peraturan Bupati Aceh Singkil tentang biaya transportasi, akomodasi, konsumsi dan standar pelayanan Jemaah Haji Aceh Singkil.
Di dalamnya mengatur terkait standar biaya transportasi jamaah, baik dari daerah ke embarkasi maupun dari debarkasi ke daerah.
Kemudian dalam Perbup Aceh Singkil ini, juga mengatur terkait konsumsi, akomodasi sewaktu sebelum masuk dan keluar asrama haji, dan standar pelayanan dalam mengantar dan menjemput jemaah haji Aceh Singkil.
“Sehingga ke depan pelayanan Jemaah haji Aceh Singkil semakin meningkat dan jemaah haji dalam melaksanakan ibadah haji lebih nyaman dan mandiri,” pungkas Mustafa dalam workshop penyusunan laporan keuangan Operasional Haji di Banda Aceh kemarin.
Dikatakannya, draf Perbup terkait biaya transportasi haji sudah masuk di bagian hukum dan HAM Setdakab Aceh Singkil. Bagian hukum juga sudah menyurati biro hukum kantor Gubernur Aceh untuk di fasilitasi dan ditelaah dengan instansi terkait.
Reporter: Saleh