ABDYA I Pasca terlibat kasus perjudian, Sanusi secara resmi dinonaktifkan dari jabatan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya).
Informasi yang diterima wartawan, Kamis (28/10/2021) dinonaktifkannya Sanusi dari jabatan Ketua KIP Abdya itu,Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, nomor 662/SDM.13/04/2021 tanggal 19 Oktober 2021 tentang penonaktifan Ketua KIP Abdya periode 2018-2023.
Keluarnya keputusan KPU RI tersebut mengacu pada Surat Kepolisian Republik Indonesia Resort Abdya nomor SP2HP/88/IX/2021/Reskrim tanggal 20 September 2021 perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang memberitahukan bahwa penyidik Satreskrim Polres Abdya sedang menangani perkara perjudian (maisir) terhadap tersangka Sanusi selaku Ketua KIP Abdya.