MEDAN | Balai Wilayah Sungai Sumatera II Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR terkesan bungkam dan nyaris tertutup soal temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor : 33/LHP/XVII/12/2021, tanggal 30 Desember 2021, Jumat (3/2/2023).
Sementara hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kesalahan perhitungan volume dan ketidaksesuaian perhitungan AHSP dengan kondisi lapangan. Sebanyak 3 paket pekerjaan fisik SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Sumatera II sebagai berikut.
- Perhitungan analisis harga satuan pekerjaan tidak sesuai kondisi riil sebesar Rp115.352.361,47
- Ketidaksesuaian kuantitas pekerjaan terpasang dengan dokumen pembayaran termin sebesar Rp5.797.836.975,25
- Perhitungan pembayaran material on site (MOS) tidak sesuai ketentuan kontrak sebesar Rp1.100.841.718,50
Ironisnya, hasil reviu dokumen dan pemeriksaan fisik pekerjaan tanggal 7 s/d 9 September 2021 bersama PPK, Penyedia dan Konsultan, Pengawas ditemukan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp115.352.361,47 dan Rp6.898.678.693,75, dengan rincian:
- Kelebihan pembayaran pekerjaan land clearing Food Estate 200 Ha Kabupaten Humbang Hasundutan sebesar Rp 115.352.361,47.
- Pembangunan Jaringan Perpipaan Kabupaten Humbang Hasundutan Blok 2 A tidak sesuai kuantitas hingga kelebihan pembayaran sebesar Rp 5.481.823.900,69.
- Pembangunan Jaringan Perpipaan Kabupaten Humbang Hasundutan Blok 2 B2 tidak sesuai kuantitas sebesar Rp. 273.214.551,22, kelebihan pembayaran sebesar Rp. 527.884.019,72.
- Pembangunan Jaringan Perpipaan Kabupaten Humbang Hasundutan Blok 2 C, kuantitas pekerjaan tidak sesuai sebesar Rp 42.798.523,34, kelebihan pembayaran sebesar Rp 888.970.773,34.
Kemudian, permasalahan dan aspek ketidaksesuaian kuantitas pekerjaan terpasang dengan dokumen pembayaran termin terjadi pada 3 (tiga) paket pekerjaan sebesar Rp5.797.836.975,25.
Rinciannya yaitu
- Pembangunan Jaringan Perpipaan Kabupaten Humbang Hasundutan Blok 2 A, Nilai Kelebihan Pembayaran Termin sebesar Rp 5.481.823.900,69.
- Pembangunan Jaringan Perpipaan Kab. Humbang Hasundutan Blok 2 B2, Nilai kelebihan Pebayaran sebesar Rp. 273.214.551,22.
- Pembangunan Jaringan Perpipaan Kab.Humbang Hasundutan Blok 2 C, Nilai Kelebihan Pembayaran sebesar Rp. 42.798.523,34
Total kelebihan pembayaran sebesar Rp5.797.836.975,25 dan saat pemeriksaan adanya prestasi pekerjaan berupa pengadaan pipa HDPE, Galian tanah dan Timbunan senilai Rp 3.985.722.880,08 tidak dapat diakui sebagai pengurang nilai kelebihan pembayaran pada termin 40%.
Sebab, dilaksanakan pada ruasruas atau lokasi yang berbeda pada ruas-ruas yang ditagih pada termin 40%.
Kekurangan Volume
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik tanggal 7-9 September 2021 lalu diketahui ketidaksesuaian panjang pipa HDPE terpasang dan yang dibayar karena perhitungan masih berdasarkan gambar awal dan belum disesuaikan kondisi lapangan.
Meski dilakukan pengukuran ulang secara keseluruhan bersama BPK terdapat kekurangan volume pekerjaan pengadaan dan pemasangan Pipa, Galian Tanah dan Timbunan antara yang terpasang dengan yang telah dibayarkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp5.797.836.975,25 pada 3 (tiga) paket pekerjaan.
Tentunya, kondisi ini menggambarkan minimnya kordinasi pengawasan hingga terjadinya pelanggaran rambu-rambu dan aturan sebagai intrumen regulasinya.
Kepala Balai Wilayah Sungai – SII, DR Mohammad Firman ST MT saat ditemui di kantornya Jl AH Nasution – Medan, Jumat(3/2/2023) pukul 15.00 WIB belum berhasil dikonfirmasi dan bahkan petugas satuan pengamanan (Satpam) justeru berlagak arogan dan menghalangi tugas wartawan.
Mirisnya, tanpa alasan yang jelas, Heri Kurniawan petugas Satpam didampingi rekannya tanpa seragam justeru mengabaikan buku tamu bagian layanan publik. Sementara pengunjung lainnya lalu lalang masuk ruangan.
“Tidak melayani konfirmasi langsung kecuali melalui surat dan ditujukan ke Balai Wilayah Sungai Sumatera II Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR”kata Heri meski tertera taqline pintu masuk ruang loby kawasan zona integritas, BWS Sumatera II bebas korupsi, pungli dan gratifikasi.
Diketahui membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) adanya manajemen perubahan, penataan tata laksana, sistem manajemen SDM aparatur, penguatan akuntabilitas dan penguatan pengawasan serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Melakukan kepatuhan kinerja berdasarkan SOP, memanfaatkan e-Office dan aplikasi penunjang kinerja dan adanya inovasi publik yang aplikatif.
Sebagaimana arahan Kementerian Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Senin (12/9/2022) untuk mengevaluasi Zona Integritas 2022 agar lebih inovatif dan kreatif meningkatan kualitas pelayanan publik menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Reporter : Toni Hutagalung