LANGKAT | Keseriusan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut dalam mengungkap kasus dugaan penyelewengan BBM jenis solar bersubsidi dari SPBU 13.208.XXX Jl. Medan – Banda Aceh tepatnya Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat dipertanyakan.
Bagaimana tidak, walau alat bukti BBM solar (dalam penelitian Laboratorium) dan mobil truk sudah diamankan. Namun hingga kini sosok terduga pelaku belum juga terungkap ke publik.
Menindaklanjuti hal ini, Kapolda sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (13/3/2025). Ia mengarahkan nomor Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Rudi Rifani kepada wartawan.
Namun demikian, saat wartawan melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kombes Pol Rudi Rifani. Direktur Reserse enggan membalas pesan konfirmasi, meski berungkali dihubungi dalam keadaan berdering.
Penyelewengan BBM
Diberitakan sebelumnya. Sub I Bidang (Subid) Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah mengungkap kasus dugaan penyelewengan BBM jenis solar bersubsidi.
Pengungkapan kasus diduga menggunakan mobil truk dengan tangki rakitan di Jl.Medan -Banda Aceh, tepatnya di Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat pada Selasa 12 November 2024.
Kanit Subidt I/Indag, AKP Perbintang Panjaitan mengungkapkan, kasus ini masih di dalami dan proses penyidikan. Sudah ada sekira lima saksi yang diambil keterangan di Polda Sumut.
“Satu unit mobil truck sudah diamankan. Untuk BBM masih dalam proses penelitian di Laboratorium,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (23/1/2025).
Sementara, Kompol, Siti Rohani Tampubolon Subid Penmas menyatakan kasus tersebut sudah dalam Penyidikan.
“BBM yang menjadi barang bukti sedang di teliti di Laboratorium,” ujar Kompol, Siti Rohani Tampubolon, Subid Penmas kepada wartawan (1/2/2025).
Selain itu, Kompol Siti juga menerangkan, saat itu memang masih tahap Lidik. BBM barang bukti masih tahap penelitian di Laboratorium. “Kewenangan kami hanya 1 x 24 jam, makanya supirnya kami pulangkan,” ujarnya
Menurut informasi dihimpun. Polda Sumut melalui Ditreskrimsus diduga mengungkap kasus penyelewengan 3,6 ton BBM jenis solar bersubsidi menggunakan mobil truk tangki rakitan dari SPBU 13.208.XXX di lokasi Jl. Medan- Banda Aceh, Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat pada, Selasa 12 November 2024.
Dalam pengungkapan kasus di wilayah hukum (Wilkum) Polres Langkat. Polda Sumut dikabarkan mengamankan tiga pria inisial PS (diduga manager), M (diduga penadah), dan MP Nst (diduga operator).
(WOD/020)