GAYO LUES – Ketua Fraksi Gabungan Gayo Peduli Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues, H Abd Karim Kemaladerna menyoroti kejelasan kriteria tentang Hafidz. Siogianya, yang dikatagorikan hafidz harus hafal 30 juz.
Dirinya menyebutkan, untuk saat ini kriteria hafidz belum ada kejelasanan, sebab masih menghafal beberapa juz. Namun, untuk kedepannya tidak bisa dibiarkan begitu saja dan harus ada perubahan.
“Mungkin kita ini baru permulaan jadi kriteria yang ditetapkan hanya sekian juz misalnya, akan tetapi itu tidak bisa dibiarkan seterusnya begitu saja. Untuk yang akan datang itu kriterianya harus sesuai dengan aslinya yaitu 30 juz,” sebutnya, Kamis (28/11) di Gedung DPRK setempat.
Untuk sementara, lanjutnya, ditahun ketiga ini sudah perlu meninjau kembali peraturan yang sudah ada, sebab ini sangat berdampak dengan biaya dan lain sebagainya,” karna semakin banyak waktu menghafal pasti semakin banyak biaya yang kita keluarkan. Seperti tenaga pengajar atau untuk hal-hal lainnya,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Syariat Islam, Husin mengatakan, katagori hafidz sebenarnya tidak mesti hafal 30 juz, jika ada orang menghafal 1 juz maka dirinya sudah disebut hafidz 1 juz. Menurutnya, bahwa dalam RPJM tidak tercantum hafidz itu harus 30 juz. Namun, apabila perlu nanti pembatasan hapalan tentang katagori hafidz maka akan kita buatkan.
Kadis menegaskan, bahwa yang dikatakan hafidz itu tidak mesti 30 juz, makanya ada istilah hafidz 1 juz, hafidz 5 juz dan seterusnya. Akan tetapi dalam pemahaman masyarakat yang dikatakan hafidz itu harus hapal Al-Qur’an 30 juz,” kita juga dari Dinas Syari’at Islam terus berupaya supaya 1000 hafidz di Gayo Lues semuanya hapal 30 Juz,” ungkapnya.
Reporter : Putra