Sibuhuan-ORBIT: Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengajak atau menghadiri acara kempanye ataupun semacam pertemuan yang dilakukan calon legislatif (caleg)dan calon presiden ataupun wakil presiden, meskipun saat yang bersangkutan tidak sedang menggunakan pakaian dinas atau tidak lagi berdinas.
“Etikanya itu sudah salah. Mengingat ASN dilarang terlibat kegiatan politik apapun. Nanti bisa dikenakan sanksi UU ASN, maupun UU No 7 tentang Pemilu dan bisa dipidana,” tegas Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradin) Palas Mardan Hanafi Hasibuan SH, kepada wartawan, Rabu (6/3/2019).
Diingatkannya, pada Pemilu serentak 2019 ini, jika ada masyarakat mendapati ASN yang seperti demikian, dipersilakan melaporkan ke pengawas Bawaslu.
Begitu juga apabila Caleg memiliki istri seorang ASN atau sebaliknya, tidak diperbolehkan mengikuti apapun kegiatan pasangan dalam berpolitik.
“Jika istri atau suaminya ASN, jangan ikut dilibatkan atau terlibat dalam perpolitikan pasangannya. Apabila perlu, ketika mengadakan acara gunakan tempat lain dan jangan di rumahnya. Jika tetap ingin di rumah sendiri, pastikan pasangannya tidak terlibat dalam kegiatan dimaksud,” terangnya.
Lebih jauh Ia juga meminta jajaran pengawas Pemilu di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa di Palas, untuk mengawasi secara ketat penggunaan faslitas negara.
Misalnya istri atau suami Caleg seorang pejabat di lingkungan pemerintahan, termasuk juga yang bekerja di BUMN atau BUMD, agar tidak sampai menggunakan fasilitas negara yang dimiliki pasangannya.
“Jangankan menggunakan fasilitas negara. Seorang ASN menghadiri acara pencalonan seperti kampanye atau pertemuan terbatas saja, tidak boleh. Jadi Caleg harus berkampanye sendiri, jangan libatkan istrinya yang berstatus ASN. Sebaliknya, istri atau suami yang ASN, biarkan pasangannya menjalankan aktivitas politiknya sendiri. Pasalnya jika nanti ada laporan dan buktinya lengkap, sanksinya sangat berat menunggunya,” tutupnya. Od-Fir