Aceh  

Ketua PWI Aceh Selatan Hadiri Perdana Undangan Panwaslih

ACEH SELATAN | Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Selatan periode 2026–2029, Muhammad Taufik Zas, menghadiri undangan perdana dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Selatan dalam kegiatan bertajuk “Ngabuburit Pengawasan”, Senin (2/3/2026).

Kegiatan yang digelar di Cafe Saung Bambu II, Batu Itam, Tapaktuan tersebut merupakan bagian dari upaya Panwaslih Aceh Selatan dalam memperkuat pencegahan pelanggaran serta mendorong partisipasi masyarakat menuju Pemilu 2029.

Diskusi publik ini dilaksanakan menjelang waktu berbuka puasa dan dihadiri berbagai unsur, mulai dari pemerintah kecamatan, perangkat gampong, organisasi profesi, organisasi kepemudaan, hingga tokoh masyarakat.

Sejumlah tamu undangan yang hadir di antaranya Camat Tapaktuan Murlizar, S.IP; perangkat Gampong Lhok Bengkuang; Direktur Poltas Ir. Nuzuli Fitriadi, ST, MT, IPM; Ketua PWI Aceh Selatan Muhammad Taufik Zas; Direktur PuKAT Aceh Adi Irwan; Ketua Forjias Safdar; Forum Keuchik Tapaktuan; serta HMI.

Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Deri Friadi, dalam sambutannya menegaskan bahwa kualitas pemilu tidak hanya ditentukan oleh penyelenggara, tetapi juga oleh keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap tahapan.

“Negara hadir untuk memastikan pemilu berjalan jujur dan adil. Namun pengawasan tidak akan maksimal tanpa dukungan masyarakat. Partisipasi publik menjadi fondasi penting bagi terwujudnya Pemilu 2029 yang bermartabat,” ujarnya.

Ia menambahkan, demokrasi yang sehat mensyaratkan integritas, transparansi, dan kepercayaan publik. Karena itu, pengawasan harus dipahami sebagai tanggung jawab bersama antara penyelenggara dan warga.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Panwaslih Aceh Selatan, Basar Mulyadi, memaparkan bahwa pengawasan pemilu memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.

Ia mengungkapkan, pada Pemilu 2024 di Aceh Selatan tercatat sembilan temuan dan satu laporan dugaan pelanggaran yang telah ditangani. Data tersebut menunjukkan bahwa potensi pelanggaran tetap ada dan membutuhkan pengawasan berkelanjutan.

“Regulasi menegaskan bahwa pengawasan bukan hanya tugas Bawaslu, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Ini adalah kerja kolaboratif,” jelasnya.

Dalam forum tersebut juga ditegaskan sejumlah hak konstitusional warga negara dalam pemilu, antara lain hak memilih dan dipilih, hak memperoleh informasi kepemiluan, serta hak terdaftar dalam daftar pemilih. Hak tersebut beriringan dengan kewajiban untuk mematuhi peraturan, menghormati perbedaan pilihan politik, serta berpartisipasi aktif dalam pengawasan.

Basar menjelaskan, pengawasan partisipatif dapat dilakukan dengan memberikan informasi awal, memantau tahapan, hingga melaporkan dugaan pelanggaran seperti politik uang, ketidaknetralan aparatur sipil negara, maupun kampanye hitam. Masyarakat juga dapat mendokumentasikan bukti dalam bentuk foto, video, maupun dokumen pendukung.

Kegiatan ditutup dengan ajakan untuk memperkuat kolaborasi antara penyelenggara dan masyarakat. Panwaslih Aceh Selatan optimistis bahwa dengan pengawasan partisipatif, Pemilu 2029 dapat berlangsung lebih transparan, adil, dan dipercaya publik.
Di tengah suasana Ramadan, diskusi ringan menjelang berbuka tersebut menjadi ruang refleksi bahwa demokrasi bukan sekadar agenda lima tahunan, melainkan proses berkelanjutan dalam menjaga integritas dan kepercayaan terhadap sistem politik.

Reporter : Yunardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *