Ketua Umum Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Uni Lubis mengatakan, kebijakan pemerintah membatasi akses media sosial sejak Rabu (22/5/2019) hingga hari ini, Jumat (24/5/2019), telah menciderai konstitusi khususnya Pasal 28F UUD 1945.
Dalam pasal tersebut dinyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta Pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi.
FJPI menilai langkah pembatasan tersebut berdampak luas bagi masyarakat akan kebutuhan untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat.
Oleh karena itu, FJPI meminta pemerintah untuk segera mencabut pembatasan akses ke media sosial ke kondisi normal.
“Kedua, aparat Penegak hukum untuk menjalankan tugas dan fungsinya apabila terjadi tindak pidana penyebaran berita, video atau gambar hoaks sesuai dengan hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi asas keadilan,” katanya.
Selanjutnya, semua pihak untuk menggunakan kebebasan berekspresi melalui media sosial dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak menciderai kebebasan berdemokrasi terutama kemerdekaan berekspresi. ril