Hendra menegaskan, Disbud mempunyai fungsi pembinaan terhadap kesenian dan kebudayaan.
Dengan demikian, pagelaran seni yang dilakukan Disbud semestinya bukan penampilan seni sebagai hiburan, melainkan berupaya menggali dan menampilkan nilai-nilai luhur yang dikandung dari sebuah karya seni, dan bisa menjadi panutan masyarakat di dalam kehidupan.
“Artinya, pagelaran seni yang disajikan Disbud mesti lebih
bermutu dibanding pagelaran seni yang dilakukan OPD lainnya,” katanya.
Hal senada juga dikemukakan H. Ilhamsyah. Menurutnya, pembentukan Majelis Kesenian Medan (MKM) dan Dewan Kesenian Medan (DKM) oleh Walikota Medan melalui Perwal No. 10/Tahun 2015, merupakan tekad Walikota agar kegiatan pembangunan kesenian yang dikelola Disbud bisa lebih berkualitas.
Namun kenyataannya apa yang terjadi, kata Ilhamsyah, Kadisbud dan Bidang Kesenian tidak memanfaatkan keberadaan MKM dan DKM sebagaimana mestinya.
“Dampaknya, kualitas kegiatan kesenian yang diselenggarakan Disbud hanya menampilkan aspek hiburan semata, tidak menawarkan nilai-nilai luhur yang yang dimiliki karya seni. Padahal, anggaran untuk pagelaran kesenian itu relatif besar,” kesal Ilhamsyah.