MEDAN | Ketua Komisi I DPRD Medan, Roby Barus menyoroti kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan jelang pesta demokrasi serentak 27 November 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan Roby Barus saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu Kota Medan lantaran banyaknya laporan kecurangan antarpenyelenggara pemilihan presiden dan pemilihan legislatif, 14 Februari 2024 lalu.
Roby Barus mendesak sejauh mana proses dan tahapan yang telah dilakukan KPU Medan selaku lembaga penyelenggara Pemilu. Dan berapa jumlah maksimum DPT per tempat pemungutan suara (TPS) maupun jumlah pemilih aktif hingga saat ini.
“KPU Medan harus benar-benar mendata jumlah para pemilih aktif secara akurat,” kata Roby Barus disambut koleganya Paul Mei Anton Simanjuntak, Fraksi PDIP hingga situasi sidang hampir memanas.
Untuk itu, Roby Barus meminta para penyelenggara menjadikan Pilkada 2019 lalu sebagai ajang pembelajaran. Pasalnya, yang sudah meninggal dunia tetapi masih terdaftar pemilih tetap.
“Sudah pindah keluar Kota Medan tetapi namanya tercatat daftar pemilih. Jadi, pilkada kali ini KPU harus teliti nama pemilih agar tidak lagi tercantum,” tegasnya.
Paul Mei Anton Simanjuntak turut membeberkan sejumlah fakta – fakta bobroknya kinerja KPU Medan dan Bawaslu Medan saat pemilu lalu.
Pasalnya, Paul Mei Anton selaku pihak pengadu ke Komisi I mengatakan berbagai kecurangan antarpenyelenggara pemilu lalu. Paul Mei Anton yang terpilih kembali periode 2024 – 2029 menyebut oknum Bawaslu meminta uang kepadanya agar kotak suara tidak dibuka saat rekapitulasi perhitungan ulang di KPU.
“Yang saya alami, ada oknum Bawaslu Medan minta uang Rp200 juta kepada saya. Tawaran itu tidak saya layani karena ini permainan kotor oknum penyelenggara,” terangnya mengurai peristiwa lalu ketika menjadi caleg DPRD Medan Daerah Pemilihan III.
Ia menuturkan awal mula tawaran itu datangnya dari oknum Bawaslu. Lantaran merasa tidak ada masalah maka tidak dilayani.
Menurutnya perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh pada jajaran KPU dan Bawaslu Kota Medan agar Pilkada 27 November nanti berlangsung lebih baik. Begitu juga anggaran Pemilu dan Pilkada 2024 di audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya, Robi Barus menghimbau PPK dan PPS yang terlibat kecurangan di Pemilu, 14 Februari lalu tidak lagi diikutkan pada Pilkada Medan dan Pilgub Sumut.
“Batalkan surat keputusan (SK) yang sempat dilantik sebagai penyelenggara Pilgubsu dan Pilkada Medan 2024 tetapi terlibat melakukan kecurangan di Pemilu lalu,” ucapnya.
Sementara pengadu lainnya, Lisa Barus selaku Ketua PDIP Medan Timur, mengungkapkan berbagai dugaan kecurangan PPK dan PPS di Dapil III hingga ke KPU. Bahkan, ia prihatin, petugas yang diduga terlibat malah masih dilantik kembali.
Akhirnya RDP diskors untuk dijadwal kembali guna mendapat keterangan lebih lanjut ketua KPU dan Bawaslu karena berhalangan hadir.
Turut hadir Komisioner KPU Medan Bobby Niedal Dalimunthe, Muhammad Taufiqurrohman Munthe, dan Saut Haornas Sagala, Anggota Bawaslu Medan, dan Fahril Syahputra.
Reporter : Toni Hutagalung