MEDAN | 3 perkara dihentikan penuntutan Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara lantaran tersangka dan korban bersepakat berdamai, Rabu (10/5/2023).
Kesepakatan berdamai setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH MH mengekspose perkara dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr Fadil Zumhana yang diwakili Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda pada JAM Pidum Kejagung RI Agnes Triani SH MH.
Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH mengatakan perkara yang dihentikan penuntutan dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar atas nama tersangka Firmansyah Als Aldo melanggar Pasal 362 KUHPidana.
Kemudian, tersangka Wilma Ardilla melanggar Pasal 310 ayat 1 KUHPidana dan tersangka Rexy Arda Gusema Als Rexy melanggar Pasal 44 ayat 4 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT. Berasal dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai.
Berpedoman Peraturan Jaksa Agung Nomor : 15 tahun 2020 sebagai alasan dan pertimbangan penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice. Sebab, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara. Kemudian, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang menuturkan proses perdamaian juga disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama dan difasilitasi Kajari yang menangani perkaranya.
“Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula,” kata Yos dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis(11/5/2023).
Sebelumnya, ekspose perkara Kajati Sumut diruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut, turut diikuti Wakajati Sumut Joko Purwanto SH, Aspidum Luhur Istighfar SH MH, dan para Kasi.
Selain itu, kegiatan ekspose juga diikuti Kajari Pematangsiantar Jurist Preciesely Sitepu, SH MH dan Kajari Tanjung Balai Rufina Br Ginting, SH MH didampingi Kasi Pidum.
Reporter : Toni Hutagalung