MEDAN | Kepala desa se- Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara mengikuti penyuluhan hukum pencegahan korupsi Dana Desa, Senin (28/11/2022).
Kegiatan diselenggarakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) melalui Bidang Penerangan Hukum pada Asisten Intelijen digelar di Aula Kantor Kecamatan Sibolangit, Bandar Baru, Deli Serdang, Jumat (25/11/2022).
Mengusung topik tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan Korupsi Dana Desa dan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Narkotika (RAN-P4GN) turut dihadir 30 kepala desa dan perangkat desa.
Selain pencegahan korupsi, topik lain juga tentang etika bermedia sosial menurut UU ITE, dan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dengan pemateri Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH, Jaksa Fungsional Joice V Sinaga, Juliana PC Sinaga dan Ernawaty Br Barus dan moderator Jaksa Gufron Tanjung.
Camat Sibolangit Hesron T Girsang AP MSi menyampaikan peserta penyuluhan dan penerangan hukum terdiri dari 30 kepala desa yang ada di wilayah Kecamatan Sibolangit.
“Sosialisasi dan penerangan hukum ini kiranya dapat menambah wawasan kepala desa agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman, ” kata Hesron T Girsang dalam sambutannya.
Korupsi by Desain
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menjelaskan aspek hukum penggunaan Dana Desa diawali dari perencanaan agar tidak salah arah sehingga tepat sasaran.
Sebab, jika perencanaannya sudah ada niat ingin meraup keuntungan pribadi atau kelompok, maka pelaksanaan dana desa berpotensi kuat akan bermasalah.
“Korupsi itu by desain, artinya, ada niat jahat sejak perencanaan. Untuk itu dari proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan haruslah sesuai aturan agar terhindar perbuatan korupsi” kata Yos A Tarigan.
Bon Fiktif
Menurut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang tersebut, ada tiga hal penting dalam pengalokasian Dana Desa, yakni tertib administrasi.
“Banyak kita temui dilapangan kepala desa membeli bahan namun lupa membuat catatan atau invoice-nya. Suka menunda-nunda laporan pengeluaran. Dampaknya, ketika tiba waktunya muncullah bon fiktif atau kwitansi bodong,” jelas Yos.
Persoalan kedua, yaitu tertib fisik. Artinya, jika kepala desa membangun balai pertemuan maka bangunan fisiknya sesuai perencanaan.
Selanjutnya contoh kemanfaatan, pembangunan gedung serbaguna, apakah dibangun benar-benar bermanfaat atau dibutuhkan oleh masyarakat desa?. Kalau tidak bermanfaat, berarti pembangunan mubajir dan inilah konsep perencanaan kemanfaatan tidak matang.
“Lebih baik dana desa dimanfaatkan membeli susu bagi anak-anak kurang mampu, atau dialokasikan membeli becak maupun mobil bagi sarana transportasi anak-anak di desa ke sekolah jika kondisi desanya benar-benar sangat minim. Hal ini sangat bermanfaat,” terang Yos A Tarigan.
Secara lugas dijelaskan Yos Tarigan, bila para kepala desa benar-benar menjalankan tertib administrasi, tertib fisik dan bermanfaat, maka tentunya akan terbebas perbuatan melawan hukum.
“Tetapi jika masih ragu, silahkan bertanya kepada Kejaksaan dengan kewenangan pencegahannya agar tidak salah arah”tuturnya.
Etika Bermedsos
Joice V Sinaga menjelaskan materi etika bermedia sosial sebagaimana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Joice mengajak seluruh kepala desa lebih bijak memanfaatkan teknologi informasi, khususnya media sosial.
“Jangan asal menyebarkan kata-kata yang berpotensi menyinggung orang lain atau menyebarkan gambar-gambar negatif. UU ITE adalah rambu-rambunya. Karena, siapa pun bisa terjerat pasal-pasal dalam UU ITE ini” katanya.
Untuk topik P3DN, Joice V Sinaga mendorong kepala desa agar mencintai produk dalam negeri. Meningkatkan potensi produk lokal agar diminati oleh masyarakat sekitar.
Selanjutnya diakhir kegiatan, Kasi Penkum Yos A Tarigan menyerahkan cederamata ucapan terima kasih kepada Camat Sibolangit Hesron T Girsang serta foto bersama sembari berbaur pengalaman demi terciptanya desa mandiri sebagaimana telah terstruktur dalam UU Desa dan Nawa Cita.
Reporter : Toni Hutagalung