Aceh  

KPH VI Subulussalam Diminta Bentuk Tim Terpadu Terkait Dugaan Illegal Logging

Padahal lanjut Mayfendri, pengawasan hutan lindung itu adalah wewenangnya KPH wilayah VI Subulussalam. Semestinya Kepala KPH wilayah VI Subulussalam menjelaskan permasalahan ini.

“Sehingga tidak timbul informasi – informasi yang memicu perselisihan di tengah – tengah masyarakat yang selama ini hidup rukun mencari nafkah,” ucapnya.

Ia menyatakan, karena persoalan sudah menjadi perbincangan publik, maka Kepala KPH wilayah VI segera bentuk tim terpadu untuk turun ke kawasan hutan Kota Bahagia.

Tim terpadu ini tujuannya untuk mendata kawasan hutan mana yang masuk dalam kawasan hutan lindung mana yang masuk dalam hutan produksi.

“Kalau memang nantinya di kawasan tersebut ditemukan tidak ada izin kilang dan lahan pengambilan kayu maka segera dilakukan penangkapan,” dan jika apa bila tidak mampu dilakukan proses penyelesaian sengketa lahan,diminta kepala KPH VI mundur saja dari jabatannya sebagai kepala KPH VI.

Reporter : Yunardi