KPK Singgung Kasus Lahan DL Sitorus, Laode: Perlu Jadi Catatan Komisi III

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Ist

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung soal kasus lahan DL Sitorus yang hingga kini masih dikuasi oleh pemerintah sepenuhnya.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat menyampaikan laporan kerja periode 2014-2019 dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR. KPK mengatakan tingkat keberhasilan penuntutan (conviction rate) mereka tinggi.

“Saya perlu sampaikan bahwa untuk conviction rate, Alhamdulillah, semua kasus KPK yang masuk pengadilan sampai hari ini bisa dibuktikan, bisa dinyatakan bersalah dan KPK selalu menang,” kata Laode di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2019).

Namun, Laode mengatakan saat ini ada sejumlah kasus tipikor yang belum diselesaikan hingga tahap eksekusi. Kasus-kasus tersebut, lanjut dia, memang bukan ditangani KPK.

“Untuk penyelesaian execution pengadilan tipikor ini perlu jadi catatan Komisi III. Karena ada beberapa kasus tipikor yang bukan KPK, tetapi sampai hari ini tidak diselesaikan eksekusinya. Yang paling terkenal kasus DL sitorus,” ujar dia.

Saat ini, proses eksekusi lahan tersebut telah dikoordinasikan Kejaksaan Agung ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). KPK turut mengawal eksekusi yang sudah dimulai sejak tahun 2009 itu.

“Sudah in inkracht bertahun-tahun tidak dieksekusi dan bahkan kebun sawitnya itu masih dikuasai keluarga beliau sampai hari ini. Ini perlu saya pikir disikapi secara kritis oleh Komisi III,” kata Laode.

KPK sebelumnya mengaku akan turut mengawal proses eksekusi lahan milik almarhum DL Sitorus. Proses eksekusi dilakukan Kejaksaan Agung yang ditindaklanjuti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu sudah dimulai sejak 2009 tetapi tersendat.

“Tentang kasus Padang Lawas itu sebenarnya pemerintah sudah menang. Dari putusan MA (Mahkamah Agung) jelas dikatakan kelapa sawitnya dan seluruh asetnya dikembalikan kepada negara. Tapi sampai hari ini, pemerintah belum berhasil mengeksekusi itu. Oleh karena itu, KLHK melakukan lagi tuntutan yang baru. Barusan alhamdulillah praperadilannya ditolak dan KLHK akan maju,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2018).

Lahan di Sumatera Utara itu memiliki luas 47 ribu hektare. Hingga kini, Syarif menyebut aset tersebut masih dikuasai pihak keluarga DL Sitorus.

Padahal DL Sitorus semasa hidupnya sudah menjalani kurungan badan selama 8 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar pada 2007. Putusan soal penyerahan lahan ke negara itu sendiri disebutnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).