Kisaran – ORBIT: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan akan membentuk petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu serentak 2019 pada 17 April mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Asahan, Hidayat SP mengatakan, pembentukan KPPS di Pemilu 2019 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 352 ayat 2 huruf c, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2018, sebagaimana diubah ke dalam PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS, PKPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, serta Surat Edaran KPU RI Nomor: 241/PP.05-SD/0/KPU/II/2019 tentang pembentukan KPPS.
“Mulai Kamis, masyarakat sudah dapat mendaftar untuk menjadi anggota KPPS ke petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang ada di Desa dan Kelurahan,” katanya di Kisaran, Rabu (27/2/2019).
Dikatakan Hidayat, jumlah kuota KPPS tersebut ialah 15.841 orang, yang akan ditempatkan di 2.263 TPS di seluruh kabupaten Asahan.
Selain itu, KPU juga akan merekrut petugas keamanan dan ketertiban di TPS yakni sebanyak 4.526 orang.
Lanjut Hidayat, bagi yang ingin menjadi calon petugas KPPS adalah masyarakat yang berdomisili dekat dengan TPS. Nantinya perekrutan KPPS seluruhnya dilakukan oleh PPS.
“Pengumuman pendaftaran dimulai tanggal 28 Februari 2019 sampai 6 Maret 2019 dan pendaftaran KPPS di kantor PPS,” sebutnya.
Setelah mendaftar, lanjutnya, pihak PPS melakukan penelitian administrasi 7-13 Maret 2019, pengumuman hasil penelitian administrasi 14-17 Maret 2019, masukan dan tanggapan masyarakat 18-23 Maret 2019. Pada akhirnya, akan diumumkan 27 Maret 2019 oleh PPS.
Hidayat menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti minimal berusia 17 tahun, pendidikan minimal SMA/sederajat, bebas dari penyalahgunaan narkotika, serta mampu secara jasmani dan rohani.
“Poin yang utama adalah tidak pernah menjadi anggota partai politik dan/atau tim kampanye peserta pemilu. Jika pernah, minimal sudah 5 tahun tidak aktif atau keluar dengan menyertakan surat keterangan,” pungkasnya. Od-01