LABUHANBATU | Ketua Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) Kabupaten Labuhanbatu, Zafar Siddik menyebut, pelaksanaan pelipatan kertas surat suara untuk Pemilu 2024 berjalan lancar, meski banyak ditemukan kertas surat suara yang mengalami kerusakan.
“Ada kerusakan di tiap-tiap jenis surat suara. Tapi tidak menjadi kendala,” kata Zafar kepada wartawan, Rabu (17/1/2024) di ruang kerjanya di Jalan WR Supratman Rantaupapat.
Zafar menambahkan, setelah dilakukan penyortiran dan pelipatan surat suara oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu, ditemukan surat suara yang rusak. Yakni, untuk surat suara pemilihan calon presiden terdapat sebanyak 18 lembar yang rusak fisik. Kemudian, untuk surat suara DPR RI sebanyak 163 lembar.
“Adapun surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terdapat kerusakan sebanyak 21 lembar, surat suara untuk DPR Provinsi sebanyak 114,” paparnya .
Sementara, surat suara yang rusak untuk DPRD Kabupaten Labuhanbatu terdapat di setiap masingmasing daerah pemilihan (Dapil). Dimana, surat suara rusak untuk daerah pemilihan (Dapil) 1 sebanyak 36 lembar, Dapil 2 sebanyak 12 lembar, Dapil 3 sebanyak 10 lembar.
“Untuk Dapil 4 sebanyak 31 lembar serta Dapil 5 sebanyak 7 lembar,” tutur Zafar.
Walaupun ditemukan surat suara yang rusak, tetapi KPU Kabupaten Labuhanbatu, katanya tidak mengajukan permintaan pergantian surat suara yang rusak, karena persediaan surat suara masih mencukupi untuk suara yang rusak, terang Zafar.
“Untuk surat suara rusak akan dilakukan pemusnahan satu hari sebelum pemilihan yang disaksikan oleh Bawaslu, TNI, Polri, Kesbangpol dan Pemkab Labuhanbatu,” tukasnya.
Zafar juga menerangkan, tenaga kerja yang direkrut KPU Kabupaten Labuhanbatu untuk pelipatan dan penyortiran surat suara sebanyak 165 orang dan selesai melakukan pelipatan dan penyortiran surat suara selama 14 hari yang diawasi oleh personel Polres Labuhanbatu.
Pelipatan dan penyortiran surat suara untuk presiden dilakukan selama 2 hari, untuk DPD selama 2 hari, untuk provinsi 3 hari, untuk DPR RI selama 3 hari dan untuk pelipatan dan penyortiran surat suara caleg kabupaten selama 3 hari.
Honor untuk pelipatan dan penyortiran surat suara presiden sebesar Rp200 perlembar. Lalu, untuk DPR RI sebesar Rp300 perlembar. Honor pelipatan kertas surat suara DPD sebesar Rp250 perlembar, untuk DPR Provinsi sebesar Rp300 perlembar dan untuk surat suara DPRD Kabupaten sebesar Rp300 perlembar, tutup Zafar Siddik.
Reporter : Robert Simatupang