KPU Sergai Perpanjang Massa Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati

SERGAI| KPU Serdang Bedagai (Sergai) akan tetap melakukan perpanjangan pendaftaran bagi Bakal Calon ( Balon ) Bupati dan Wakil Bupati Sergai, meskipun syarat dukungan suara

Hal tersebut disampaikan oleh anggota KPU Sergai Divisi SDM, Parmas dan Sosdiklih Liston Robert Saragi kepada wartawan, Sabtu (31/8/2024) di kantor KPU Sergai.

Menurutnya, pihak KPU Sergai akan tetap melakukan perpanjangan pendaftaran bagi Balon Bupati dan Wakil Bupati Sergai mulai tanggal 2 hingga 4 September 2024.

Hal ini kata Liston dikarenakan pada masa pendaftaran mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, hanya satu Balon Bupati dan Wakil Bupati Sergai yang mendaftarkan diri ke KPU

“sesuai peraturan jika ternyata sampai hari terakhir pendaftaran hanya satu pasangan calon yang mendaftar mau tidak mau harus kita perpanjang, meskipun jumlah sisa suara partai yang belum memberikan dukungan itu tidak mencukupi, tetap kita lakukan perpanjangan”. jelas Liston

Perlu diketahui bahwa pada masa pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Sergai mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 yang lalu, hanya pasangan Darma Wijaya dan Adlin Umar Yusri Tambunan yang mendaftarkan diri ke KPU Sergai.

Pasangan Patahana ini mendaftarkan diri pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 dengan dukungan 13 Parpol yang sudah tertuang dalam formulir B1KWK dengan total suara dukungan sebanyak 364.247 dari total suara sah pada pemilu 2024 lalu sebanyak 366.717.

Dengan demikian sisa suara yang ada tinggal 2.171 suara, sementara untuk Sergai minimal suara dukungan sebanyak 31.171 suara.

Dari total diatas, dipastikan suara sisa dari beberapa Parpol tersebut tidak bisa mengusung Balon Bupati dan Wakil Bupati lain di Sergai.or-04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *